koranmonitor – MEDAN | AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Mapolda Sumut, terkait anaknya AH menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral
“AKBP Achiruddin dilakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan merupakan bagian dari penyidikan yang kami lakukan, terkait kasus penganiayaan yang lagi viral. Pemeriksaan berlangsung 7 jam sejak pukul 12.00 hingga jam 19 Wib,” kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono dalam konferensi kepada wartawan, Kamis (27/4/2023) malam di Mapolda Sumut.
Sumaryono mengatakan, hasil sementara dari pemeriksaan terhadap saudara AKBP Achiruddin Hasibuan ini sudah cukup memenuhi unsur, yang akan dipidanakan terhadap putranya AH.
“Keterangan daripada saudara AKBP AH ini untuk melengkapi, memperkuat unsur-unsur pidana yang didakwakan terhadap saudara AH. Serta Kelengkapan dari pemeriksaan ini akan kami tampilkan dalam berkas perkara untuk AH,” ucapnya.
Dari perbuatan AH yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral, pihak Polda Sumut menggunakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap AKBP AH, Sumaryono mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap korban Ken Admiral melalui virtual yang melibatkan orangtua dan pihak pengacara. Pasalnya, saat ini korban sudah berada di Manchester, Inggris karena kuliah.
“Rekan-rekan mohon bersabar, karena Ini pendalaman yang cukup intensif dan juga bisa disampaikan untuk pemeriksaan terhadap saksi. Ada 6 orang hari ini juga kita serentak di tempat berbeda-beda selain di kantor Dit Reskrimum,” sebut Sumaryono.
Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah AKBP AH, di Jalan Guru Sinumba , Medan Helvetia, Rabu. Tujuan penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti yang dilakukan oleh tersangka AH dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral.KMC