Polda Sumut Periksa Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Kasus Narkoba

oleh
Polda Sumut Periksa Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Kasus Narkoba
Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Kasus narkoba tiba di Polda Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka

koranmonitor – MEDAN | Sempat mangkir dari panggilan penyidik. Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi alias MM yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba, akhirnya penuhi panggilan Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023).

MM diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus 2.000 pil ekstasi. “Benat, yang bersangkutan (MM, anggota DPRD Tanjungbalai) hadir hari ini,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi melalui telepon seluler.

Namun, Yemi belum bisa memastikan penahanan MM, karena proses pemeriksaan masih berjalan.

“Selesai pemeriksaan baru kita bisa menentukan langkah selanjutnya,” tandas mantan Kapolresta Deli Derdang tersebut.

Pantauan wartawan, anggota DPRD Tanjungbalai tersebut hadir ke Polda Sumut, sekitar pukul 12.48 WIB didampingi kuasa hukumnya. MM mengenakan kemeja hijau lengan pendek, peci hitam masker hitam dan kacamata.

Turun dari mobil, DPO kasus narkoba ini langsung bergegas masuk ke gedung. Nampak beberapa pria mendampinginya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menjadwalkan pemeriksaan MM, hari ini. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sekaligus buronan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, sesuai jadwal yang dikirim ke MM, pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Selasa (18/4/2023) hari ini.

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan MM, yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu, terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya.KM-fad/red