koranmonitor – MEDAN | Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menggelar pra rekonstruksi penggerebekan pos organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun yang dijadikan tempat pembuatan pil ekstasi oplosan, Senin (28/7/2025).
Dua tersangka yang diamankan dari lokasi diikutsertakan, untuk mengetahui lebih detail keterlibatannya dan proses pencetakan pil ekstasi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan di lokasi mengatakan, pra rekonstruksi dilakukan untuk mensinkronkan hasil pemeriksaan para penyidik dengan fakta di lapangan.
Dia menyebutkan, ada 20 adegan yang diperagakan dalam pra rekonstruksi terkait penggerebekan dan penangkapan dua tersangka, dan tiga adegan tambahan saat satu tersangka lainnya kabur ketika penindakan dilakukan.
Dua tersangka yang ditangkap berinisial M dan FA. Sedangkan tersangka yang kabur Sw, merupakan ketua Sub Rayon Ormas Kelurahan Hamdan, ditemukan tak bernyawa esok harinya di pinggiran sungai deli tak jauh dari lokasi penggerebekan. Saat kabur, Sw melompat ke sungai yang ketika itu sedang surut, sehinggga kemungkinan kepalanya terbentur batu.
Calvijn menambahkan, dalam pra rekon diketahui ada tiga ruangan di pos ormas itu, memiliki fungsi berbeda.
“Ruang satu tempat pembuatan ekstasi, yang mana dua tersangka M dan FA diamankan. Ruang dua tempat bahan peracikan serta alat cetak dan ditemukan 94 butir pil ekstasi berlogo bintang. Sedangkan ruang tiga kamar tersangka Sw,” jelasnya.
Bahan pembuatan ekstasi yang ditemukan, seperti pewarna makanan, pengeras ekstasi berbentuk dempulan, 4 butir mengandung parachetamol untuk campuran ekstasi, 2 butir mengandung methampetamin (sabu) dan cairan lainnya.
Calvijn mengatakan, tersangka M dan FA berperan mencari bahan-bahan untuk membuat ekstasi oplosan, sedangkan tersangka Sw yang meninggal dunia, sebagai pemodal dan pengendali peredaran narkoba tersebut. Dari keterangan tersangka M dan FA, telah tiga bulan terlibat pembuatan ekstasi oplosan, yang setiap butir dijual Rp90 ribu hingga Rp120 ribu.
Menurut Calvijn, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Dia juga mengucapkan belasungkawa atas kematian tersangka Sw, dan berkoordinasi dengan pejabat setempat untuk pemeriksaan saksi-saksi. KM-ded/Red