HUKUM

Polda Sumut Pra Rekonstruksi, Pos Ormas Dijadikan Lokasi Pembuatan Ekstasi, 1 Pelaku Tewas Terjun ke Sungai

koranmonitor – MEDAN | Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menggelar pra rekonstruksi penggerebekan pos organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun yang dijadikan tempat pembuatan pil ekstasi oplosan, Senin (28/7/2025).

Dua tersangka yang diamankan dari lokasi diikutsertakan, untuk mengetahui lebih detail keterlibatannya dan proses pencetakan pil ekstasi tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan di lokasi mengatakan, pra rekonstruksi dilakukan untuk mensinkronkan hasil pemeriksaan para penyidik dengan fakta di lapangan.

Dia menyebutkan, ada 20 adegan yang diperagakan dalam pra rekonstruksi terkait penggerebekan dan penangkapan dua tersangka, dan tiga adegan tambahan saat satu tersangka lainnya kabur ketika penindakan dilakukan.

Dua tersangka yang ditangkap berinisial M dan FA. Sedangkan tersangka yang kabur Sw, merupakan ketua Sub Rayon Ormas Kelurahan Hamdan, ditemukan tak bernyawa esok harinya di pinggiran sungai deli tak jauh dari lokasi penggerebekan. Saat kabur, Sw melompat ke sungai yang ketika itu sedang surut, sehinggga kemungkinan kepalanya terbentur batu.

Calvijn menambahkan, dalam pra rekon diketahui ada tiga ruangan di pos ormas itu, memiliki fungsi berbeda.

“Ruang satu tempat pembuatan ekstasi, yang mana dua tersangka M dan FA diamankan. Ruang dua tempat bahan peracikan serta alat cetak dan ditemukan 94 butir pil ekstasi berlogo bintang. Sedangkan ruang tiga kamar tersangka Sw,” jelasnya.

Bahan pembuatan ekstasi yang ditemukan, seperti pewarna makanan, pengeras ekstasi berbentuk dempulan, 4 butir mengandung parachetamol untuk campuran ekstasi, 2 butir mengandung methampetamin (sabu) dan cairan lainnya.

Calvijn mengatakan, tersangka M dan FA berperan mencari bahan-bahan untuk membuat ekstasi oplosan, sedangkan tersangka Sw yang meninggal dunia, sebagai pemodal dan pengendali peredaran narkoba tersebut. Dari keterangan tersangka M dan FA, telah tiga bulan terlibat pembuatan ekstasi oplosan, yang setiap butir dijual Rp90 ribu hingga Rp120 ribu.

Menurut Calvijn, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Dia juga mengucapkan belasungkawa atas kematian tersangka Sw, dan berkoordinasi dengan pejabat setempat untuk pemeriksaan saksi-saksi. KM-ded/Red

Fahmi -

Recent Posts

Respon Bank Sumut Cabang Binjai Dilaporkan Debitur Terkait Penipuan

KORANMONITOR.COM, BINJAI - Bank Sumut cabang Kota Binjai angkat bicara mengenai laporan debitur bernama Rozeihan…

56 tahun ago

Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Binjai Rp20,8 Miliar, KPK Dituding Turun Tangan, Tapi Dibantah

koranmonitor – BINJAI | Dugaan penyimpangan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun 2024 senilai Rp20,8 miliar…

56 tahun ago

Geger! Tukang Becak Ditemukan Bersimbah Darah di Dalam Rumahnya

koranmonitor - Binjai | Warga geger dengan penemuan mayat seorang kakek yang tergeletak bersimbah darah…

56 tahun ago

Oknum Mahasiswa dan Sekuriti Universitas Tjut Nyak Dhien Dilaporkan ke Polda Sumut

koranmonitor - MEDAN | Dua oknum mahasiswa dan satu sekuriti Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND)…

56 tahun ago

BI Buka Peluang Pangkas Suku Bunga

koranmonitor - JAKARTA | Bank Indonesia (BI) kembali membuka peluang untuk menurunkan suku bunga acuan…

56 tahun ago

DPP Golkar Pertanyakan Sikap Ketua DPD Nias Barat Tarik Dukungan Tanpa Mekanisme: Jangan Sesukanya!

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) menyesalkan sikap Ketua DPD…

56 tahun ago