Polda Sumut Rekomendasikan THM Studio 21 Siantar, D’Red KTV dan Dragon KTV di Medan Ditutup

oleh
Polda Sumut Rekomendasikan THM Studio 21 Siantar, D'Red KTV dan Dragon KTV di Medan Ditutup
Polda Sumut Rekomendasikan THM Studio 21 Siantar, D'Red KTV dan Dragon KTV di Medan Ditutup

koranmonitor – MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membuktikan komitmen perang terhadap narkoba. Tiga Tempat Hiburan Malam (THM) yang terbukti mengedarkan narkoba, direkomendasikan ditutup.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak resmi merekomendasikan kepada pemerintah daerah, untuk menutup dan mencabut izin operasional tiga tempat hiburan malam yang menjadi pusat peredaran narkotika.

Lokasi hiburan malam ketiga tersebut adalah Studio 21 di Kota Pematang Siantar, D’RED KTV & CLUB di kawasan Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Medan Barat.

Ketiganya selama ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, karena diduga kuat sebagai lokasi transaksi narkotika, memicu keresahan warga serta berpotensi menjadi titik rawan kejahatan lainnya.

Di Studio 21, polisi menangkap dua tersangka, yakni Rikki Simanjuntak dan Jimmy Salmino Saragih serta menyita 97 butir ekstasi, 15 butir Happy Five, dan uang tunai Rp9 juta hasil penjualan.

Di D’RED KTV & CLUB, ditangkap pelayan bernama Rabiah Diana Sari Ais Tata dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Keesokan harinya, tes urin menunjukkan 18 dari 19 pengunjung positif mengonsumsi narkoba.

Di Dragon KTV, petugas berhasil menyita 708 butir ekstasi dan 25 botol Ketamine, serta menangkap dua orang pelaku, Zulham alias Zul dan Ridho Gunawan alias Ridho.

“Tempat hiburan malam yang jadi sarang narkoba tidak boleh dibiarkan beroperasi. Ini adalah langkah penting menyelamatkan generasi muda dan menjaga kedamaian,” tegas Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (15/7/2025).

Dengan langkah ini, Polda Sumut berharap pemerintah daerah ikut mendukung penindakan tegas demi mewujudkan Sumatera Utara yang bersih, aman, dan bebas narkoba. KM-ded/merah