HUKUM

Polda Sumut Selamatkan 26 PMI Ilegal dari Praktik Perdagangan ke Malaysia

koranmonitor – MEDAN | Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut, menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang ke negara Malaysia.

Sebanyak 26 orang dari berbagai provinsi ditemukan disembunyikan dari sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono Ke 26 PMI itu terdiri dari 18 pria dan 8 wanita.

“Mereka berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 12 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 2 orang, Provinsi Aceh 7 orang, Jawa Tengah 1 orang, Jawa Timur 1, Sumatera Utara 2 orang, dan Provinsi Riau 1 orang,” terang Kombes Pol Sumaryono, Sabtu (17/5/2025) malam.

Mantan Kapolres Kediri ini menjelaskan, penyampaiannya dilakukan pada Jumat (16/5/2025), setelah mendapat informasi adanya pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia.

Kemudian tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bergerak ke lokasi, lalu menemukan keberadaan mereka.

Selain mengamankan 26 calon PMI ilegal, termasuk juga menangkap 3 orang berinisial MF, K, HR yang diduga sebagai agen pengiriman.

Hasil penyelidikan, 26 warga negara Indonesia tersebut akan dikirim ke Malaysia untuk bekerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga (ART), buruh pabrik dan juga buruh perkebunan.

Mereka menjanjikan akan menerima gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp 5,7 juta perbulannya. Namun untuk berangkat ke negeri jiran tersebut, calon pekerja membayar ke agen pengiriman sebesar Rp 5 juta.

Rencananya, mereka akan dikirim ke Malaysia melalui Sumatera Utara menggunakan kapal tongkang.

Sebelum berangkat, warga dari provinsi lain harus berangkat dari daerah asal ke Deli Serdang tempat penampungan sementara.

“Mereka membayar Rp 5 juta ke orang yang mau dikirim ke Malaysia. Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang,” paparnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni MF, K, dan HR, ditahan selama 20 hari ke depan.

Sedangkan 26 orang korban dugaan perdagangan orang diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut.

“Dipersangkakan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan hukuman ancaman 10 tahun,” tutupnya. KM-ded/Red

Fahmi -

Recent Posts

Bayi Penderita Jantung Bocor di Kec. Sibiru-biru Butuh Perhatian Pemerintah dan Dermawan, LSM TKN Kenziro Serahkan Bantuan

koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…

56 tahun ago

Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Apartemen Lexing Ton Jalan Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…

56 tahun ago

Pasca KPK OTT Kadis PUPR, Bobby Nasution Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Datangkan Cuan Bagi Pedagang di Rambung Sialang

KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…

56 tahun ago

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Begal Sadis, 6 yang Terlibat Diburu

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…

56 tahun ago

PC IMM Kota Medan Resmi Dilantik, Walikota Dukung Program Tanpa Seremonial

koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…

56 tahun ago