koranmonitor – MEDAN | Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama tim gabungan berhasil, mengungkap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (8/9/2025) itu mengamankan 29 orang terduga pelaku, terdiri dari 22 pria dan 7 wanita. Sejumlah barang bukti juga turut disita, antara lain mesin tembak ikan, peralatan dadu, handphone, serta uang tunai jutaan rupiah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, menjelaskan penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Tim gabungan dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 29 orang beserta barang bukti. Seluruhnya kini sudah dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Ferry, Selasa (9/9/2025).
Dalam operasi itu, sebanyak 42 personel dikerahkan, terdiri dari anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Pomdam I/BB, serta Samapta Polda Sumut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, 6 unit mesin game judi tembak ikan (Kingdom, Lotus, Akong, dan Merak), 5 chip ikan, 9 unit handphone, 1 buku cek argo, Uang tunai Rp 5.910.000, 4 set cadangan pasangan dadu, 1 set tempat dadu, 2 terpal lapak dadu kopyok.
Selain menyita barang bukti, polisi juga memasang garis polisi di lokasi serta berkoordinasi, dengan Satreskrim Polres Tanah Karo untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Kombes Pol Ferry menegaskan, pihaknya akan terus konsisten menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Polda Sumut berkomitmen memberantas perjudian. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya. Keamanan hanya bisa terwujud melalui sinergi aparat dan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. KM-ded/R