koranmonitor – MEDAN | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melalui Subdit III Jatanras menahan 23 orang tersangka kasus perjudian yang diamankan dari Kabupaten Tanah Karo.
Sementara enam orang lainnya dipulangkan, karena tidak terbukti terlibat.
“Sebanyak 23 orang kita lakukan penahanan karena terbukti bermain judi, sedangkan 6 lainnya tidak terbukti,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus berjalan. Namun, identitas lengkap ke-23 tersangka belum dapat dipublikasikan. Pihaknya juga belum memastikan apakah ada di antara mereka yang berperan sebagai bandar atau pengelola.
“Belum tahu, karena pendalaman masih terus dilakukan. Nanti perkembangan saya kabari,” ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama aparat terkait menggerebek lokasi perjudian di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (8/9/2025). Dari penggerebekan itu, sebanyak 29 orang terdiri dari 22 pria dan 7 wanita diamankan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Dari lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mesin judi, perlengkapan dadu, handphone, dan uang tunai jutaan rupiah.
“Tim gabungan dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 29 orang berikut barang bukti. Seluruhnya dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Ferry, Selasa (9/9/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain 6 unit mesin judi tembak ikan (Kingdom, Lotus, Akong, dan Merak), 5 chip ikan, 5 unit handphone, 1 buku cek argo, serta uang tunai Rp2.190.000. Selain itu, turut disita 4 set cadangan pasangan dadu, 1 set tempat dadu, uang tunai Rp3.720.000, 2 terpal lapak dadu kopyok, dan 4 unit handphone. KM-ded/R