koranmonitor – MEDAN | Tujuh calon pekerja migran ke Malaysia dari praktik ilegal berhasil diselamatkan Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
Penggagalan upaya perdagangan orang (TPPO) menuju Malaysia dalam operasi yang dilakukan Tim Satgas, Minggu (3/11/2024).
“Dalam operasi itu, tim Satgas TPPO mengamankan para korban di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi
Selain mengamankan para korban, polisi juga menangkap dua orang agen pengiriman korban, yaitu Amat dan Aya Uda,” kata Hadi, Rabu (6/11/2024).
Korban-korban TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ini, Kata Hadi rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui jalur laut, untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) atau buruh pabrik.
“Kedua orang yang diamankan itu diduga telah beberapa kali melakukan praktik serupa dengan mengirimkan calon pekerja migran secara ilegal ke Malaysia,” ungkap Hadi.
Modusnya, para korban harus membayar biaya sebesar Rp5-6 juta kepada agen untuk diantar ke Malaysia. Para korban akan dijemput menggunakan kapal kayu milik Aya Uda.
“Polda Sumut akan terus memburu para pelaku TPPO lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Hadi.
Terhadap dua tersangka agen, dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Kemudian denda 120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 Tahun denda 15 miliar,” tandas juru bicara Polda Sumut itu.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama jika proses perekrutannya tidak melalui jalur resmi. KM-ded/red