Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling, Barang Bukti 987,22 Kg

oleh
Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling, Barang Bukti 987,22 Kg
Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling, Barang Bukti 987,22 Kg

koranmonitor – MEDAN | Polda Sumut mengamankan atau menangkap 2 pelaku peredaran dan perdagangan ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi Undang- undang.

Dari operasi pengungkapan itu, tim penyelidik dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, mengamankan 18 karung goni plastik berwarna putih yang berisi sisik trenggiling dengan berat total 987,22 kg.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (8/8/2024) mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kegiatan penyelidikan terhadap aktivitas penyimpanan dan perdagangan bagian tubuh hewan yang dilindungi, khususnya sisik trenggiling, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

“Hasilnya polisi mengamankan para pelaku diantaranya AH alias Dedek, dan R alias Anne,” kata Hadi.

Dijelaskan Hadi, AH berperan sebagai pemilik dan pengepul sisik trenggiling. Sedangkan R berperan sebagai briker yang menawarkan sisik trenggiling, ke media sosial.

“Keduanya kini terancam pasal 40 ayat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000,” sebut Hadi.

Barang bukti yang diamankan adalah 18 karung berisi sisik trenggiling, dengan berat total 987,22 kg.

“Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran satwa liar yang dilindungi di Indonesia,” ungkap Hadi. KM-fad/red