HUKUM

Polda Sumut Tangkap Oknum Brimob dan Dua Sindikat Pengedar Narkoba

koranmonitor – MEDAN | Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka berikut ratusan pil ekstasi berbagai logo, termasuk merek Superman, yang siap diedarkan.

Satu dari ketiga tersangka disebut-sebut anggota Brimob Polda Sumut berinisial PAN.

Informasi diperoleh, penangkapan pertama berlangsung pada Minggu (14/9/2025) sekira pukul 00.01 WIB di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Tersangka bernama Ra (46), warga Jalan Mangkubumi Los V, Medan Maimun, ditangkap tangan saat menjual 20 butir ekstasi seharga Rp3 juta kepada petugas yang menyamar.

Dari hasil pemeriksaan, Ra mengaku memperoleh ekstasi dari dua rekannya, yakni Kris (28), warga Jalan Mangkubumi , Medan Maimun, dan PAN (36), kelahiran Pematangsiantar, warga Jalan Bahagia Ruko The Fortune Medan Kota.

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan. Pada pukul 02.30 WIB, tim berhasil menangkap PAN di dekat Makam Pahlawan, Jalan SM Raja, Medan Kota. Dari tangannya turut diamankan sebuah iPhone 11 Pro Max. Ia mengaku diperintah oleh pria berinisial WD alias Manik yang kini masih dalam penyelidikan.

Keesokan harinya, Senin (15/9/2025) pukul 13.20 WIB, polisi kembali meringkus Kris di Perumahan Asoka City, Jalan Besar Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangannya disita sebuah iPhone 16 Pro Max. Kris mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang pria berinisial A (dalam lidik) dengan harga Rp100 ribu per butir.

Total barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka mencapai 175 butir pil ekstasi dengan rincian: 100 butir ekstasi pink merek Superman, 52 butir kuning merek Tengkorak, 14 butir kuning merek Kerang, 6 butir pink merek Granat, 2 butir pink merek LV, dan 1 butir coklat merek Trisula. Berat bersihnya lebih dari 64 gram.

Selain itu, penyidik juga menghadirkan saksi dari unsur kepolisian berinisial CSM, SPZ, dan RS, seluruhnya bertugas di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, Jalan SM Raja Km 10,5, Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan ekstasi di Medan.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut. Kami menduga kuat mereka bagian dari jaringan peredaran ekstasi Superman di Medan. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan akan terus kami buru,” tegasnya.

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. KM-ded/R

koranmonitor

Recent Posts

Ungkapan Warga: “Terima Kasih Pak Wali. Jalan Kami Bagus Sekarang…”

koranmonitor - MEDAN | “Terima kasih, Pak Wali Jalan kami bagus sekarang. Senang kami...”. Ungkapan terima kasih…

56 tahun ago

Sebut Istana Over Acting Sampai Cabut Kartu Peliputan, IWO: ‘Merusak Asta Cita Presiden’

koranmonitor - JAKARTA | Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) H Teuku Yudhistira turut angkat…

56 tahun ago

Wali Kota Medan dan DPRD Tandatangani Pengesahan P-APBD 2025 Senilai Rp6,96 Triliun

koranmonitor - MEDAN | DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan…

56 tahun ago

Rupiah Menguat, Dipengaruhi Data Inflasi AS yang Sesuai Perkiraan

koranmonitor - JAKARTA | Analis mata uang Doo Financial Futures Lukman Leong mengatakan penguatan nilai…

56 tahun ago

IHSG Menguat di Tengah “Wait And See” Data Inflasi dan Manufaktur RI

koranmonitor - JAKARTA | Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin…

56 tahun ago

Polemik Kebijakan Kades Percut: Nepotisme hingga Paving Block Gang Pribadi

koranmonitor - MEDAN | Kebijakan Kepala Desa (Kades) Percut, Asyhari Syah, S.Ag, menuai kritik dari warga.…

56 tahun ago