koranmonitor – MEDAN | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, resmi menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka kasus tindak pidana narkotika dan sediaan farmasi ilegal.

Ia kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah terungkap perannya sebagai pengendali peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/184/IV/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sumut tertanggal 26 April 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang yakni Adlin alias Ali, Iskandar alias Ucok alias Kandar, dan Amaluddin Manurung alias Udin.

Ketiganya kedapatan mengangkut 30 kilogram sabu yang dikemas dalam 30 bungkus plastik ungu bertuliskan A+ bergambar kura-kura emas, serta 2.000 cartridge vape merk Wukong White Grape yang diduga mengandung zat berbahaya jenis metomidate.

Polisi menyebut seluruh barang haram tersebut dikendalikan oleh Gompar. Ia diketahui sebagai pemilik kapal pukat tarik warna biru hijau bermesin Tianle 33 HP, serta menggunakan sebuah ponsel Nokia 105 warna abu-abu sebagai sarana komunikasi.

Untuk melancarkan aksinya, Gompar menjanjikan upah Rp90 juta kepada tiga kurir, masing-masing Rp30 juta. Dana operasional pun disalurkan melalui istrinya.

Berdasarkan bukti kuat, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut pada 30 April 2025 meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Gompar kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/242/V/2025/Ditresnarkoba tertanggal 1 Mei 2025.

Namun, dua kali surat panggilan pemeriksaan tidak pernah diindahkan. Keberadaan Gompar juga tidak diketahui hingga akhirnya polisi mengeluarkan surat perintah membawa dan menetapkannya sebagai DPO.

Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya berkomitmen memburu tersangka sampai tertangkap.

“Kami sudah menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka. Namun karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak jelas, saat ini ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengimbau agar segera menyerahkan diri, dan masyarakat diharapkan membantu dengan memberikan informasi bila mengetahui keberadaannya,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Polda Sumut menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. KM-ded/R