HUKUM

Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat alias Gompar Jadi Buronan Kasus Narkoba

koranmonitor – MEDAN | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, resmi menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka kasus tindak pidana narkotika dan sediaan farmasi ilegal.

Ia kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah terungkap perannya sebagai pengendali peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/184/IV/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sumut tertanggal 26 April 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang yakni Adlin alias Ali, Iskandar alias Ucok alias Kandar, dan Amaluddin Manurung alias Udin.

Ketiganya kedapatan mengangkut 30 kilogram sabu yang dikemas dalam 30 bungkus plastik ungu bertuliskan A+ bergambar kura-kura emas, serta 2.000 cartridge vape merk Wukong White Grape yang diduga mengandung zat berbahaya jenis metomidate.

Polisi menyebut seluruh barang haram tersebut dikendalikan oleh Gompar. Ia diketahui sebagai pemilik kapal pukat tarik warna biru hijau bermesin Tianle 33 HP, serta menggunakan sebuah ponsel Nokia 105 warna abu-abu sebagai sarana komunikasi.

Untuk melancarkan aksinya, Gompar menjanjikan upah Rp90 juta kepada tiga kurir, masing-masing Rp30 juta. Dana operasional pun disalurkan melalui istrinya.

Berdasarkan bukti kuat, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut pada 30 April 2025 meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Gompar kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/242/V/2025/Ditresnarkoba tertanggal 1 Mei 2025.

Namun, dua kali surat panggilan pemeriksaan tidak pernah diindahkan. Keberadaan Gompar juga tidak diketahui hingga akhirnya polisi mengeluarkan surat perintah membawa dan menetapkannya sebagai DPO.

Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya berkomitmen memburu tersangka sampai tertangkap.

“Kami sudah menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka. Namun karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak jelas, saat ini ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengimbau agar segera menyerahkan diri, dan masyarakat diharapkan membantu dengan memberikan informasi bila mengetahui keberadaannya,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Polda Sumut menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. KM-ded/R

koranmonitor

Recent Posts

Bobby Nasution Tunjuk Muhammad Suib Sebagai Plt Kadis Perkim Sumut Gantikan Hasmirizal Lubis

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution resmi menunjuk Asisten Umum…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Datangkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa untuk Tekan Inflasi

koranmonitor - MEDAN | Dalam upaya menekan harga cabai merah yang menjadi salah satu komoditas penyumbang…

56 tahun ago

Polisi Tembak Kaki Pelaku Begal Sadis di Medan, Empat Rekannya Masih Buron

koranmonitor - MEDAN | Aksi begal yang meresahkan warga di Jalan Sutrisno, Kelurahan Sukaramai I,…

56 tahun ago

ABK KM Bandung Jaya Meninggal Mendadak Saat Melaut di Perairan Asahan

koranmonitor - MEDAN | Seorang anak buah kapal (ABK) KM Bandung Jaya bernama Sofyan (64), warga…

56 tahun ago

Penarik Becak Tewas di Medan Ditabrak Mobil Fortuner Tanpa Plat, Diduga Dikendarai Anak Tokoh Pancurbatu

koranmonitor - MEDAN | Seorang pengemudi becak bermotor jenis barang mati setelah ditabrak mobil Toyota…

56 tahun ago

Irjen Pol Whisnu Hermawan Buka Kejuaraan Basket Pelajar Kapolda Sumut Cup 2025

koranmonitor - MEDAN | Kejuaraan bola basket antarpelajar Kapoldasu Cup 2025, resmi dibuka Irjen Pol…

56 tahun ago