HUKUM

Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Thailand, Disita 26 Kg Sabu dan 39.650 Butir Ekstasi

koranmonitor – MEDAN | Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba Thailand dengan menggerebek salah satu rumah di Jalan Sekolah, Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Empat orang tersangka bersama barang bukti sabu seberat 26 kg, pil ekstasi berbagai merek sebayak 39.650 butir dan 34 bungkus narkoba jenis Happy Water, 2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan dan 150 cartridge vape liquid mengandung narkoba.

Keempat orang yang diamankan itu berinisial RR, IS, FM dan FA. Mereka ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terhadap jaringan narkoba asal Thailand tersebut.

“Penangkapan dilakukan pada Senin (28/7/2025) lalu mendengarkan laporan dari masyarakat adanya salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Sebanyak empat orang berhasil diamankan,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (2/8/2025).

Dia menerangkan, awalnya personel terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial RR (30), warga asal Aceh, di depan rumahnya. Dari tangannya ditemukan 20 butir pil ekstasi logo Transformer dan dua Cartridge Vape.

Berdasarkan hasil interogasi pelaku RR mengaku narkotika dalam jumlah besar disimpan di dalam rumah tersebut. Petugas kemudian masuk ke rumah dan mengamankan tiga orang lainnya, yaitu IS, FM dan FA dengan menyita puluhan kilogram narkoba.

“Pelaku RR mengakui seluruh barang bukti narkotika itu didapat dari seorang pria berinisial J (dalam penyelidikan) untuk disimpan dan kemudian diserahkan kembali. Dia juga mengakui menerima bayaran sebesar Rp450 juta atas keterlibatannya dalam jaringan tersebut,” terangnya.

Seluruh tersangka dan barang bukti narkoba telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, serta Pasal 55 KUHP tentang tambahan serta dalam tindak pidana. KM-ded/Red

koranmonitor

Recent Posts

Ijeck Ultimatum Kementerian LHK soal Konflik Lahan Hutan: di Sumut Puluhan Ribu Hektare Raib!

koranmonitor | Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah mendesak pemerintah untuk segera…

56 tahun ago

Seluruh ASN Pemprov Sumut Diminta Terus Tingkatkan Kesadaran TBC

koranmonitor - MEDAN | Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara…

56 tahun ago

Jelang Keputusan Bank Indonesia, Rupiah Terpantau Cenderung Melemah

koranmonitor - MEDAN | Pengamat Keuangan Sumut Gunawan Benjamin mengatakan, Bank Indonesia akan memutuskan kebijakan…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Bobby Nasution Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan…

56 tahun ago

Kesbangpol Binjai Diduga Main Mata! SK Mati Hanya Alasan Klasik

koranmonitor - BINJAI | Skandal di tubuh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Binjai…

56 tahun ago

Waka Polda Sumut Pimpin Latihan Penanganan Unjuk Rasa Humanis : Fasilitasi Aspirasi Massa

koranmonitor - MEDAN | Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana memimpin langsung latihan penanganan…

56 tahun ago