HUKUM

Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Thailand, Disita 26 Kg Sabu dan 39.650 Butir Ekstasi

koranmonitor – MEDAN | Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba Thailand dengan menggerebek salah satu rumah di Jalan Sekolah, Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Empat orang tersangka bersama barang bukti sabu seberat 26 kg, pil ekstasi berbagai merek sebayak 39.650 butir dan 34 bungkus narkoba jenis Happy Water, 2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan dan 150 cartridge vape liquid mengandung narkoba.

Keempat orang yang diamankan itu berinisial RR, IS, FM dan FA. Mereka ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terhadap jaringan narkoba asal Thailand tersebut.

“Penangkapan dilakukan pada Senin (28/7/2025) lalu mendengarkan laporan dari masyarakat adanya salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Sebanyak empat orang berhasil diamankan,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (2/8/2025).

Dia menerangkan, awalnya personel terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial RR (30), warga asal Aceh, di depan rumahnya. Dari tangannya ditemukan 20 butir pil ekstasi logo Transformer dan dua Cartridge Vape.

Berdasarkan hasil interogasi pelaku RR mengaku narkotika dalam jumlah besar disimpan di dalam rumah tersebut. Petugas kemudian masuk ke rumah dan mengamankan tiga orang lainnya, yaitu IS, FM dan FA dengan menyita puluhan kilogram narkoba.

“Pelaku RR mengakui seluruh barang bukti narkotika itu didapat dari seorang pria berinisial J (dalam penyelidikan) untuk disimpan dan kemudian diserahkan kembali. Dia juga mengakui menerima bayaran sebesar Rp450 juta atas keterlibatannya dalam jaringan tersebut,” terangnya.

Seluruh tersangka dan barang bukti narkoba telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, serta Pasal 55 KUHP tentang tambahan serta dalam tindak pidana. KM-ded/Red

Fahmi -

Recent Posts

Polres Asahan Tangkap 2 Bandar dari Lokasi Judi Dadu di Kisaran Barat

koranmonitor - ASAHAN | Polres Asahan menggerebek warung kopi yang dijadikan lokasi judi dadu kopyok…

56 tahun ago

Polres Binjai Ungkap dan Lakukan Rekontruksi Pembunuhan dan Perampokan Nenek Darmawati

koranmonitor - BINJAI | Melihat ada yang janggal dengan kematian kakaknya Darmawati (71) yang di…

56 tahun ago

Yayasan Haji Anif Bangun 2 Masjid di Kabupaten Serdang Bedagai, Ijeck Harap Pengurus Menjaga Rumah Allah

KORANMONITOR.COM, SERGEI - Ketua Yayasan Haji Anif Musa Rajekshah meresmikan pembangunan masjid ke 54 dan…

56 tahun ago

Warga Medan Perjuangan Ngadu ke Rico Waas, Keluhkan Soal Bantuan PKH dan Kamtibmas

koranmonitor - MEDAN | Sejumlah warga Kecamatan Medan Perjuangan mengadu secara langsung kepada Wali Kota Medan…

56 tahun ago

‎Pejabat Kemenkop Muhammad Husni: Membenarkan Suaranya di Rekaman Suara Wali Kota Medan Harus Dikendalikan ‎

‎koranmonitor - MEDAN | Muhammad Husni, Asisten Deputi Penataan Kawasan Usaha pada Deputi Bidang Pengawasan…

56 tahun ago

Kadis Perkim-LH Batu Bara Dipenjara karena Makan Gaji Petugas Kebersihan

koranmonitor - BATU BARA | Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Kadis Perkim-LH)…

56 tahun ago