Tersangka dan barang bukti. (Foto. Ist)
koranmonitor – MEDAN | Penyeludupan narkoba dari Malaysia jenis sabu seberat 50 Kg (kilogram) dan 100.350 butir ekstasi, berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan 5 orang. Kelimanya masing-masing berinisial IS, MA, MAZ, HN dan PD.
Pengungkapan kasus narkoba jumlah besar ini, dari tiga lokasi, yakni di Jalan Medan-Banda Aceh, Tanjung Seumantoh, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Di tempat lain, Area Parkir A, Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kemudian TKP selanjutnya berada di Kamar 204 Wong Rame Restauran and Resort, di Jalan Pantai Gudang Garam Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Minggu (29/12/2024) mengungkapkan pengungkapan kasus narkoba dilakukan Unit II Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Senin (16/12/2024) lalu.
“Barang bukti diamankan sabu dengan berat keseluruhan seberat 50.000 gram netto dan 3 bungkus besar yang di duga berisikan pil ekstasi berlogo kan Rolex berwarna pink, dengan total 100.350 butir seberat netto 35.122,5 gram,” sebut Hadi.
Hadi mengungkapkan pengungkapan kasus narkoba berdasarkan informasi masyarakat, bahwa terjadi penyelundupan sabu dan pil ekstasi dari Malaysia melalui jalur laut dibawa naik kapal menuju Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, petugas bergerak melakukan penyidikan.
Di lokasi tersebut, petugas kepolisian MA dan melakukan interogasi dan pengembangan terhadap penyelundupan narkoba tersebut.
Selanjutnya, petugas kepolisian bergerak menuju Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Alhasil, petugas mengamankan sebuah mobil hitam di parkiran Bandara Kualanamu dan menyita seluruh barang bukti tersebut.
Di parkiran Bandara Kualanamu, petugas kepolisian meringkus, PD dan IS. Penyelundupan narkoba dikendalikan oleh MAZ dan HN diamankan Kamar 204 Wong Rame Restauran and Resort, di Jalan Pantai Gudang Garam Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
“5 terduga pelaku kita amankan, dari tiga lokasi berbeda tersebut,” tutur Kabid Humas tersebut.
Rencana narkoba dengan jumlah tersebut, akan dikirim dan diedarkan ke sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Kini, kelima pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polda Sumut, untuk proses pemeriksaan dan penyidikan selanjutnya. KM-ded/red
koranmonitor - LANGKAT | Semangat kolaborasi menjadi motor penggerak pelaksanaan Pelatihan Pariwisata Hijau (Green Tourism)…
koranmonitor - SERGAI | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis…
koranmonitor - Binjai | Menyusul pemberitaan di media sosial terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar…
koranmonitor - MEDAN | Tiga pekan setelah ajang Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) 2025 di Nusa…
koranmonitor - MEDAN | Komisi III DPRD Kota Medan menyatakan dukungan penuh kepada Wali Kota…
koranmonitor - MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian…