HUKUM

Polisi Bongkar Peredaran 225 Kg Sabu dan 11.356 Butir Ekstasi Asal Malaysia

koranmonitor – JAKARTA | Peredaran 224 kg sabu-sabu dan 11.356 butir ekstasi dari jaringan internasional asal Malaysia, berhasil dibongkar pihak kepolisian.

Sejumlah narkotika tersebut diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan tim investigasi gabungan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Narkoba Polda Riau selama periode September-Oktober 2023.

“Pengungkapan narkotika itu dari total 11 tempat kejadian perkara (TKP) dengan 20 tersangka yang kita ungkap dari jaringan (narkotika) internasional Malaysia, Aceh, Riau, Jambi, Pulau Jawa,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat (3/11/2023).

Adapun tersangka yang diamankan, kata Syahduddi, adalah TBM, MRI, WM, WH, AA, A, RJ, DH, ER, AZ, AF, IS, RF, YA, H, AM, MI, ZF, RG, FT. Sementara TKP penangkapan, tiga di Banten, satu Jakarta Barat, satu Deli Serdang, Sumatra Utara, satu Riau, dua Jakarta Timur, satu Jakarta Pusat dan dua Jawa Barat.

“Sebagian besar dari pelaku berperan sebagai kurir, sebagian lagi pengendali,” kata Syahduddi.

20 tersangka yang berhasil diamankan

Lebih lanjut, Syahduddi mengklaim, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka pengungkapan 224 kilogram sabu tersebut telah menyelamatkan 1.121.315 jiwa.

“Dan jika satu butir pil ekstasi itu dikonsumsi satu orang, maka pengungkapan 11.356 butir pil ekstasi ini telah selamatkan 11.356 jiwa,” kata Syahduddi.

Atas perbuatannya, kata Syahduddi, para pelaku disangkakan pasal primer pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

“Sedangkan untuk subsider kita kenakan pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun dengan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar rupiah ditambah sepertiga,” pungkas Syahduddi.

Ia meminta masyarakat bekerja sama untuk melaporkan segala bentuk pengedaran narkoba di lingkungan hidup masyarakat.

“Kita mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang melihat, mengetahui, mendengar ada peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya untuk segera melaporkan kepada kami dan pasti akan kami tindaklanjuti,” tutup Syahduddi. KMC/antara

admin

Recent Posts

Perjuangan Ijeck di DPR RI, Tuntaskan Masalah Infrastruktur Demi Tingkatkan Perekonomian Hingga Pariwisata

koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…

56 tahun ago

Usai Marcopolo Dan Blue Star di Bongkar, Pembongkaran CDI di Taksir Rugi 4Miliar

koranmonitor - Binjai | Setelah gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…

56 tahun ago

Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago

Khidmat dan Penuh Haru, Rico Waas Kukuhkan Paskibraka Kota Medan 2025

koranmonitor - MEDAN |  Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengukuhkan Pasukan Pengibar…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 5 Pejabat Eselon II, Tekankan Efisiensi dan Loyalitas Publik

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi melantik lima…

56 tahun ago