Categories: HUKUM

Polisi Bongkar Seks Threesome Melalui Facebook

PESTA seks tiga orang atau threesome di salah satu hotel di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, digerebek polisi. Setelah diperiksa intensif, satu orang yang diduga mencari keuntungan dalam hubungan seks menyimpang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan Joko Susilo (38), warga Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sebagai tersangka.

“Modusnya, pelaku menggaet para peminat seks threesome melalui media sosial Facebook,” jelas Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy, Kamis (16/1/2020).

Untuk menjaring pelanggan, tersangka Joko menuliskan sebuah status pada postingan Facebook dengan akun palsu yang dikelolanya. Ia menuliskan: “Wife pingin nyoba MMMF. Inbox foto kalian. Kalau masuk kriteria langsung gass. Singgel or Pasutri”.

Postingan tersangka itulah yang kemudian terpantau patroli siber Polres Pasuruan, yang ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim dengan melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan terungkap bahwa setiap orang yang ingin berhubungan seks dengan tersangka dan pasangannya alias threesome, harus mengeluarkan uang atau membayar Rp 2,5 juta, belum termasuk transportasi dan biaya sewa hotel.

“Setelah tim kami mendapati informasi jika tersangka melakukan hubungan threesome di salah satu hotel di Prigen bersama pelanggannya, tim kami langsung melakukan penggerebekan,” terang Hendy.

Saat digerebek, tersangka dan pasangannya serta pelanggan tengah melakukan seks threesome. Saat diinterogasi, tersangka mengaku baru dua kali mendapat pelanggan seks threesome. Pertama di salah satu hotel di Yogyakarta dan kedua di Prigen tersebut.

“Saya terinspirasi film porno yang saya tonton, kadang sendiri, kadang bersama pasangan saya,” aku tersangka Joko.

Bersama barang bukti transaksi, ponsel dan pakaian yang dikenakan, Joko saat ini sudah diamankan di Mapolres Pasuruan. Ia dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.KM-red

admin

Recent Posts

Kadis Perkim-LH Batu Bara Dipenjara karena Makan Gaji Petugas Kebersihan

koranmonitor - BATU BARA | Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Kadis Perkim-LH)…

56 tahun ago

Gubernur Sumut dan Forkopimda Nobar Film Believe

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution bersama unsur Forum Koordinasi…

56 tahun ago

Heboh! Beredar Rekaman Pejabat Kemenkop, Katanya Wali Kota Medan Harus Dikendalikan

koranmonitor - MEDAN | Heboh, beredarnya rekaman suara mirip salah seorang pejabat di kementerian Koperasi…

56 tahun ago

Sukseskan MBG, Sumut Targetkan 154 SPPG Berdiri Akhir Agustus

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan menargetkan, 154 jumlah dapur Satuan…

56 tahun ago

BPKH Gandeng UISU, Sosialisasi Pengelola Keuangan Haji dan Halal Lifestyle

koranmonitor - MEDAN | Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalukan sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji dan…

56 tahun ago

Yafid Anak Bilal Mayit Korban Penganiayaan Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

koranmonitor - BINJAI | Muhammad Yafid Ham alias Yafid (23) menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok…

56 tahun ago