Pengeroyokan di Kalan Pandu
MEDAN-koranmonitor | Polisi sejak kemarin terus memburu para pelaku kericuhan dan pengeroyokan di persimpangan Jalan Pandu, Kota Medan, pada Minggu (20/2/2022).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/2/2022) mengatakan, polisi sudah mengetahui keenam pelakunya. Dan kini terus dilakukan penyelidikan.
” Berdasarkan keterangan saksi dan identifikasi, identitas para pelaku sudah diketahui. Dan kini sedang dalam pengejaran,” sebutnya.
Dijelaskannya, peristiwa yang terjadi di persimpangan Jalan Pandu Medan itu adalah, pengeroyokan bukan dan bentrokan atau tawuran.
Itu diketahui berdasarkan keterangan saksi di lapangan dan Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh korban bernama Erza Nauli Lubis (29), warga Jalan Kartini Medan.
“Itu peristiwa pengeroyokan seorang juru parkir dilakukan enam orang, bukan tawuran atau bentrokan (ormas). Korbannya sudah membuat laporan,” jelas Hadi.
Sebelumnya, beredar informasi sekelompok orang terlibat tawuran di Jalan Pandu, Kecamatan Medan Kota, Minggu (20/2/2022) siang.
kedua kubu sempat terlibat baku hantam dan saling lempar benda keras dan batu.
Sekelompok pemuda dari arah simpang Jalan Sutomo melakukan pengejaran ke arah Jalan Pandu.
Salah seorang saksi mata di lokasi, Ucok mengatakan aksi tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.
Beruntung, tak lama berselang petugas kepolisian tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) membubarkan bentrokan.KM-fad
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…
koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…