HUKUM

Polisi Buru 7 Anggota Geng Motor Penganiaya IRT dan Penyerang Warung Kita-Kita

koranmonitor – MEDAN | Polda Sumut dan jajaran memburu 7 anggota geng motor, yang telah melakukan penyerangan dan penganiayaan secara bersama terhadap dua korban di tempat terpisah dan waktu berbeda di Kota Medan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan, Selasa (12/7/2022) mengatakan, pihaknya memburu 7 pelaku lagi anggota geng motor yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

” Ketujuh anggota geng motor yang terlibat aksi penganiayaan secara bersama-sama itu, fiimbau untuk segera menyerahkan diri. Karena identitas mereka sudah diketahui. Termasuk ketua geng motor juga diimbau segera membubarkan diri, karena akan ditindak tegas jika melakukan kejahatan,” sebut Tatan didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa dan Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar.

Dijelaskannya, tujuh pelaku buron itu berasal dari dua kelompok masing-masing 5 anggota geng STC yang menyerang seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Pabrik Tenun, Medan Baru pada Minggu (3/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB lalu,

Kemudian, 2 anggota geng motor Warung Kita-Kita (WK2), yang menyerang dua pemuda di salah satu kafe Jalan Antariksa, Medan Polonia pada Minggu (10/7/2022) sekira pukul 01.30 WIB lalu.

Menurut Tatan, kedua geng motor ini beraksi secara rundown, menyasar setiap orang yang berkumpul. Mereka melintas kemudian menyerang setiap orang berkelompok. Aksinya dilakukan tidak menentukan waktu.

“Modusnya bergerombol, rundown menyerang setiap orang yang berkumpul (tidak ditentukan). Waktu beraksi tidak ditentukan, kapan saja,” terang Tatan.

Tatan menyebut, dari peristiwa di Jalan Pabrik Tenun, Medan Baru, pihaknya bersama Satuan Reskrim Polrestabes Medan dan jajaran Polsek Medan Baru, berhasil mengamankan lima tersangka, yakni RYD, FDS, JTP dan dua anak bawah umur, S dan RR.

Sedangkan di Jalan Antariksa, Medan Baru, diamankan dua tersangka inisial A dan RR (bawah umur). Sedangkan korbannya M dan TA.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti parang gergaji, batu dan sepeda motor.

Para tersangka dijerat Pasal 170 Yo 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan.KM-fah

admin

Recent Posts

Rico Waas: Percepat Evakuasi Warga Korban Banjir

koranmonitor - MEDAN | Hujan deras yang mengguyur kota Medan beberapa hari terakhir akhirnya mereda.…

56 tahun ago

BI Sumut Gelar Pertemuan Tahunan BI 2025, Perkuat Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara mengikuti secara bersama…

56 tahun ago

Gary Iskak Meninggal Dunia Usai Kecelakaan

koranmonitor - JAKARTA | Aktor Gary Iskak dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (29/11/2025) setelah mengalami…

56 tahun ago

Wakapolda Sumut Tinjau Dua Posko Pengungsian Banjir, Pastikan Penanganan Berjalan Cepat dan Humanis

koranmonitor - LANGKAT | Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana mewakili Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu…

56 tahun ago

Banjir Surut, Warga Medan Bertahan Hidup Tanpa Aliran Listrik: PLN Diminta Beri Kompensasi!

koranmonitor - MEDAN | Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Medan dan Sumatera Utara (Sumut) mengakibatkan…

56 tahun ago

Gubsu Tinjau Pengungsi Di Tapteng, Prioritaskan Kebutuhan Anak-Anak dan Perempuan

koranmonitor - TAPTENG | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution tiba di Bandara Pinangsori, Kabupaten Tapanuli…

56 tahun ago