HUKUM

Polisi Buru 7 Anggota Geng Motor Penganiaya IRT dan Penyerang Warung Kita-Kita

koranmonitor – MEDAN | Polda Sumut dan jajaran memburu 7 anggota geng motor, yang telah melakukan penyerangan dan penganiayaan secara bersama terhadap dua korban di tempat terpisah dan waktu berbeda di Kota Medan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan, Selasa (12/7/2022) mengatakan, pihaknya memburu 7 pelaku lagi anggota geng motor yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

” Ketujuh anggota geng motor yang terlibat aksi penganiayaan secara bersama-sama itu, fiimbau untuk segera menyerahkan diri. Karena identitas mereka sudah diketahui. Termasuk ketua geng motor juga diimbau segera membubarkan diri, karena akan ditindak tegas jika melakukan kejahatan,” sebut Tatan didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa dan Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar.

Dijelaskannya, tujuh pelaku buron itu berasal dari dua kelompok masing-masing 5 anggota geng STC yang menyerang seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Pabrik Tenun, Medan Baru pada Minggu (3/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB lalu,

Kemudian, 2 anggota geng motor Warung Kita-Kita (WK2), yang menyerang dua pemuda di salah satu kafe Jalan Antariksa, Medan Polonia pada Minggu (10/7/2022) sekira pukul 01.30 WIB lalu.

Menurut Tatan, kedua geng motor ini beraksi secara rundown, menyasar setiap orang yang berkumpul. Mereka melintas kemudian menyerang setiap orang berkelompok. Aksinya dilakukan tidak menentukan waktu.

“Modusnya bergerombol, rundown menyerang setiap orang yang berkumpul (tidak ditentukan). Waktu beraksi tidak ditentukan, kapan saja,” terang Tatan.

Tatan menyebut, dari peristiwa di Jalan Pabrik Tenun, Medan Baru, pihaknya bersama Satuan Reskrim Polrestabes Medan dan jajaran Polsek Medan Baru, berhasil mengamankan lima tersangka, yakni RYD, FDS, JTP dan dua anak bawah umur, S dan RR.

Sedangkan di Jalan Antariksa, Medan Baru, diamankan dua tersangka inisial A dan RR (bawah umur). Sedangkan korbannya M dan TA.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti parang gergaji, batu dan sepeda motor.

Para tersangka dijerat Pasal 170 Yo 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan.KM-fah

admin

Recent Posts

Bapenda Medan Siap Terapkan Layanan “Go Digital”, Target Realisasi 2027

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, tengah mempersiapkan diri menuju pelayanan…

56 tahun ago

Bobby Nasution, Menteri PKP dan Mendagri Tinjau MPP Medan, Program Rumah untuk Rakyat Dipercepat

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman…

56 tahun ago

Aksi Cepat Pemprov Sumut Tangani Inflasi, Gelontorkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), akan menyalurkan sebanyak 50 ton…

56 tahun ago

AHY: Indonesia Harus Buat Jalan Sendiri untuk Mencapai Keberlanjutan

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti…

56 tahun ago

Aksi Brutal! Balita Terluka Akibat Kereta Api Sribilah Utama Dilempari Batu di Labura

koranmonitor - MEDAN | Perjalanan Kereta Api (KA) U54 Sribilah Utama relasi Medan–Rantau Prapat berubah…

56 tahun ago

Bank Sumut Catat Pertumbuhan Aset 7,58 Persen, Laba Bersih Tembus Rp539 Miliar di Triwulan III 2025

koranmonitor - MEDAN | Bank Sumut menutup Triwulan III Tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid,…

56 tahun ago