HUKUM

Polisi Buru Gompar Si Pengendali Masuknya 30 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Sumut

koranmonitor – TANJUNG BALAI | Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan, mengalami tengah memburu seorang pria bernama Gempar Selamat (GS) alias Gompar.

Sebab, Gompar diketahui sebagai pengendali masuknya narkotika dari Malaysia melalui wilayah Sumatera Utara (Sumut). GS sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“GS ini sudah banyak DPO-nya. GS merupakan pengendali masuknya narkotika melalui perairan di wilayah kita (Sumut),” sebut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan di Mako Satpolair Polres Tanjung Balai, Selasa (24/6/2025).

Dijelaskannya, Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan liquid vape di Perairan Tanjung Api, Sei Sembilang, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

Pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal informasi masyarakat adanya kapal dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui perairan Asahan beberapa waktu lalu.

Dari informasi itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kapal yang berada di perairan Tanjung Api, Kabupaten Labuhan Batu Utara, jelasnya.

“Setelah itu personel menghentikan laju kapal dan mengamankan tiga orang berinisial AD, IS dan AM. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didapat bukti barang sabu seberat 30 kg dan 2.000 liquid vape berisi kandungan obat keras,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

Calvijn menyebut, modus peredaran narkoba yang dilakukan ketiga orang yang diamankan itu, mendapatkan seluruh barang bukti narkoba dari Malaysia yang mengendalikan GS.

“Peredaran narkoba yang dilakukan orang ketiga ini dengan modus ship to ship. Barang bukti narkoba ini dibawa dari Malaysia menggunakan kapal lalu dipindahkan ke kapal lain di tengah perairan untuk dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan Tanjung Api, Sumatera Utara,” ungkapnya.

Dia menegaskan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuannya para tersangka mendapatkan upah sebesar Rp90 juta apabila barang bukti sabu dan liquid vape itu telah dikirim ke Madura.

“Terhadap tersangka ketiga bersama barang bukti sabu seberat 30 kg dan 2.000 liquid vape berisi kandungan obat keras telah ditahan di Mapolda Sumut. Untuk kasus peredaran narkoba ini masih terus dikembangkan,” tutupnya. KM-ded/Red

koranmonitor

Recent Posts

Anggota DPR-RI Bob Mamana Salurkan Sembako ke Pemko Binjai Untuk Korban Binjai

koranmonitor - BINJAI | Anggota DPR-RI, Fraksi PDI-P, Bob Andyka Mamana Sitepu, menyalurkan bantuan sembako…

56 tahun ago

Bencana Banjir, Jalur Tol Tebing Tinggi – Medan Putus

koranmonitor - MEDAN | Bencana alam banjir telah mengakibatkan jembatan ruas Jalan Tol Tebing Tinggi…

56 tahun ago

Dit Reskrimsus Cek SPBU Sikapi Kelangkaan BBM

koranmonitor - MEDAN | Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti…

56 tahun ago

62 Meninggal Dunia Bencana Alam di Sumut

koranmonitor - MEDAN | Petugas gabungan masih terus melakukan evakuasi dan memberikan bantuan kepada warga…

56 tahun ago

Waka Polda Sumut Tinjau Lokasi Banjir di Marindal, Pastikan Penanganan Berjalan Cepat

koranmonitor - MEDAN | Waka Polda Sumatera Utara (Sumut), Brigjen Pol Rony Samtana, turun langsung…

56 tahun ago

Polda Sumut dan Kemala Bhayangkari Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Bencana

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Yayasan Kemala Bhayangkari Sumut,…

56 tahun ago