HUKUM

Polisi Buru Gompar Si Pengendali Masuknya 30 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Sumut

koranmonitor – TANJUNG BALAI | Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan, mengalami tengah memburu seorang pria bernama Gempar Selamat (GS) alias Gompar.

Sebab, Gompar diketahui sebagai pengendali masuknya narkotika dari Malaysia melalui wilayah Sumatera Utara (Sumut). GS sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“GS ini sudah banyak DPO-nya. GS merupakan pengendali masuknya narkotika melalui perairan di wilayah kita (Sumut),” sebut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan di Mako Satpolair Polres Tanjung Balai, Selasa (24/6/2025).

Dijelaskannya, Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan liquid vape di Perairan Tanjung Api, Sei Sembilang, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

Pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal informasi masyarakat adanya kapal dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui perairan Asahan beberapa waktu lalu.

Dari informasi itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kapal yang berada di perairan Tanjung Api, Kabupaten Labuhan Batu Utara, jelasnya.

“Setelah itu personel menghentikan laju kapal dan mengamankan tiga orang berinisial AD, IS dan AM. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didapat bukti barang sabu seberat 30 kg dan 2.000 liquid vape berisi kandungan obat keras,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

Calvijn menyebut, modus peredaran narkoba yang dilakukan ketiga orang yang diamankan itu, mendapatkan seluruh barang bukti narkoba dari Malaysia yang mengendalikan GS.

“Peredaran narkoba yang dilakukan orang ketiga ini dengan modus ship to ship. Barang bukti narkoba ini dibawa dari Malaysia menggunakan kapal lalu dipindahkan ke kapal lain di tengah perairan untuk dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan Tanjung Api, Sumatera Utara,” ungkapnya.

Dia menegaskan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuannya para tersangka mendapatkan upah sebesar Rp90 juta apabila barang bukti sabu dan liquid vape itu telah dikirim ke Madura.

“Terhadap tersangka ketiga bersama barang bukti sabu seberat 30 kg dan 2.000 liquid vape berisi kandungan obat keras telah ditahan di Mapolda Sumut. Untuk kasus peredaran narkoba ini masih terus dikembangkan,” tutupnya. KM-ded/Red

Fahmi -

Recent Posts

Bayi Penderita Jantung Bocor di Kec. Sibiru-biru Butuh Perhatian Pemerintah dan Dermawan, LSM TKN Kenziro Serahkan Bantuan

koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…

56 tahun ago

Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Apartemen Lexing Ton Jalan Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…

56 tahun ago

Pasca KPK OTT Kadis PUPR, Bobby Nasution Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Datangkan Cuan Bagi Pedagang di Rambung Sialang

KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…

56 tahun ago

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Begal Sadis, 6 yang Terlibat Diburu

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…

56 tahun ago

PC IMM Kota Medan Resmi Dilantik, Walikota Dukung Program Tanpa Seremonial

koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…

56 tahun ago