Categories: HUKUM

Polisi Buru Tukul & Pandiangan, Masing-masing Terima Rp350 Juta

MEDAN | Tukul dan Pandiangan, dua pelaku pencurian uang Rp 1.6772.987.500 milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), yang masih buron terus diburu tim Pegasus Polrestabes Medan

“Lagi penyelidikan dimana orangnya. Dan tim terus memburu kedua pelaku,” sebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto (foto), saat ditemui, Jumat (4/10/2019).

Dikatakannya, pelakunya 6 orang, empat sudah ditangkap diantaranya Niksar Sitorus (36), warga Parbuluan, Kabupaten Dairi; Niko Demos Sihombing alias Nika (41), warga Kecamatan Bengkalis, Riau; Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), warga Siborong-borong, Kabupaten Humbahas; dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39), warga Helvetia Medan.

Tambah Kapolrestabes, Tukul bertugas sebagai memantau korban dari Bank Sumut, lalu mengikuti sampai ke kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Ia juga sebagai eksekutor, dimana pelaku Tukul turun lalu mengecek posisi tas korban berisi uang di dalam mobil.

Kemudian, ia merusak kunci pintu mobil korban selanjutnya menyuruh pelaku Niki mengambil tas korban. Sedangkan pelaku Pandiangan berada di mobil Avanza hitam bersama pelaku Niksar Sitorus. Pandiangan bertugas menutupi kearah pandangan mobil korban, pada saat para pelaku melakukan aksi pencurian.

Dari hasil kejahatan, kedua DPO Tukul dan Pandiangan itu mendapatkan bagian masing-masing Rp 350 juta rupiah. “Kita masih kejar orangnya,” tandas Dadang.

Seperti diketahui, penangkapan terhadap para pelaku, dimulai pada hari Jumat (20/9/2019) sekitar pukul. 17.00 WIB. Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan Personel Timsus mendapat informasi, komplotan pelaku pencurian sedang berada di seputaran daerah Provinsi Riau, Kota Pekanbaru.

Sesampainya di Pekanbaru, Sabtu (21/9/2019), diketahui para pelaku sudah kabur ke Provinsi Jambi. Dilakukan pengejaran ke Jambi, kemudian diketahui lagi para pelaku kabur ke Riau.

Pada hari Minggu (22/9/2019) pelaku Niksar Sitorus berhasil diamankan. Ia mengaku melakukan pencurian bersama pelaku lainnya. Kemudian Senin (23/9) diamankan pelaku Niko dan Musa di Duri, Riau. Pada hari Selasa (24/9/2019) kemudian diamankan pelaku Indra.

Dari tangan para pelaku, Polisi menyita berbagai barang bukti, sisa uang Rp 116.428.000 yang amankan dari keempat tersangka; satu unit mobil yang digunakan untuk melakukan aksi; surat tanah; sepeda motor; ponsel dan lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.KM-red

admin

Recent Posts

Pemko Medan Beri Layanan Kesehatan untuk Pengungsi Banjir

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Puskesmas Terjun terus bergerak cepat memberikan…

56 tahun ago

Akses Darat Putus, Gubernur Bobby Kerahkan Bantuan Udara untuk Warga Tapteng

koranmonitor - TAPTENG | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mempercepat penyaluran bantuan bagi warga terdampak…

56 tahun ago

Banjir Medan: 85.591 Warga Mengungsi di 305 Lokasi, Pemko Fokus Evakuasi dan Logistik Pengungsi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memperkuat penanganan darurat banjir besar yang…

56 tahun ago

Pasokan Terganggu, Harga Pangan di Sumut Kembali Naik

koranmonitor - MEDAN | Dari pemantauan langsung ke pasar tradisional, harga sejumlah kebutuhan pokok mulai merangkak…

56 tahun ago

Pertamina Jamin Stok BBM Cukup, Distribusi ke SPBU Ditargetkan Normal dalam 3 Hari

koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…

56 tahun ago

Banjir Lumpuhkan Medan, Wali Kota Jelaskan Gangguan Listrik dan BBM

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…

56 tahun ago