MEDAN | Tukul dan Pandiangan, dua pelaku pencurian uang Rp 1.6772.987.500 milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), yang masih buron terus diburu tim Pegasus Polrestabes Medan
“Lagi penyelidikan dimana orangnya. Dan tim terus memburu kedua pelaku,” sebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto (foto), saat ditemui, Jumat (4/10/2019).
Dikatakannya, pelakunya 6 orang, empat sudah ditangkap diantaranya Niksar Sitorus (36), warga Parbuluan, Kabupaten Dairi; Niko Demos Sihombing alias Nika (41), warga Kecamatan Bengkalis, Riau; Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), warga Siborong-borong, Kabupaten Humbahas; dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39), warga Helvetia Medan.
Tambah Kapolrestabes, Tukul bertugas sebagai memantau korban dari Bank Sumut, lalu mengikuti sampai ke kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Ia juga sebagai eksekutor, dimana pelaku Tukul turun lalu mengecek posisi tas korban berisi uang di dalam mobil.
Kemudian, ia merusak kunci pintu mobil korban selanjutnya menyuruh pelaku Niki mengambil tas korban. Sedangkan pelaku Pandiangan berada di mobil Avanza hitam bersama pelaku Niksar Sitorus. Pandiangan bertugas menutupi kearah pandangan mobil korban, pada saat para pelaku melakukan aksi pencurian.
Dari hasil kejahatan, kedua DPO Tukul dan Pandiangan itu mendapatkan bagian masing-masing Rp 350 juta rupiah. “Kita masih kejar orangnya,” tandas Dadang.
Seperti diketahui, penangkapan terhadap para pelaku, dimulai pada hari Jumat (20/9/2019) sekitar pukul. 17.00 WIB. Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan Personel Timsus mendapat informasi, komplotan pelaku pencurian sedang berada di seputaran daerah Provinsi Riau, Kota Pekanbaru.
Sesampainya di Pekanbaru, Sabtu (21/9/2019), diketahui para pelaku sudah kabur ke Provinsi Jambi. Dilakukan pengejaran ke Jambi, kemudian diketahui lagi para pelaku kabur ke Riau.
Pada hari Minggu (22/9/2019) pelaku Niksar Sitorus berhasil diamankan. Ia mengaku melakukan pencurian bersama pelaku lainnya. Kemudian Senin (23/9) diamankan pelaku Niko dan Musa di Duri, Riau. Pada hari Selasa (24/9/2019) kemudian diamankan pelaku Indra.
Dari tangan para pelaku, Polisi menyita berbagai barang bukti, sisa uang Rp 116.428.000 yang amankan dari keempat tersangka; satu unit mobil yang digunakan untuk melakukan aksi; surat tanah; sepeda motor; ponsel dan lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.KM-red
KORANMONITOR.COM, JAKARTA - DPP Partai Golkar menyesalkan sikap dari Ketua DPRD Provinsi Sumatera Erni Ariyanti…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati…
koranmonitor - MEDAN | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat…
koranmonitor - MEDAN | Ketua Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI) Wilayah Sumatera Utara, Ir.…
koranmonitor - MEDAN | Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) kembali dipercaya menerima beasiswa pengembangan Sumber…
koranmonitor - MEDAN | Putusan hakim tunggal PN Medan Happy Efrata Tarigan yang mengabulkan seluruhnya…