Categories: HUKUM

Polisi Buru Tukul & Pandiangan, Masing-masing Terima Rp350 Juta

MEDAN | Tukul dan Pandiangan, dua pelaku pencurian uang Rp 1.6772.987.500 milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), yang masih buron terus diburu tim Pegasus Polrestabes Medan

“Lagi penyelidikan dimana orangnya. Dan tim terus memburu kedua pelaku,” sebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto (foto), saat ditemui, Jumat (4/10/2019).

Dikatakannya, pelakunya 6 orang, empat sudah ditangkap diantaranya Niksar Sitorus (36), warga Parbuluan, Kabupaten Dairi; Niko Demos Sihombing alias Nika (41), warga Kecamatan Bengkalis, Riau; Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), warga Siborong-borong, Kabupaten Humbahas; dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39), warga Helvetia Medan.

Tambah Kapolrestabes, Tukul bertugas sebagai memantau korban dari Bank Sumut, lalu mengikuti sampai ke kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Ia juga sebagai eksekutor, dimana pelaku Tukul turun lalu mengecek posisi tas korban berisi uang di dalam mobil.

Kemudian, ia merusak kunci pintu mobil korban selanjutnya menyuruh pelaku Niki mengambil tas korban. Sedangkan pelaku Pandiangan berada di mobil Avanza hitam bersama pelaku Niksar Sitorus. Pandiangan bertugas menutupi kearah pandangan mobil korban, pada saat para pelaku melakukan aksi pencurian.

Dari hasil kejahatan, kedua DPO Tukul dan Pandiangan itu mendapatkan bagian masing-masing Rp 350 juta rupiah. “Kita masih kejar orangnya,” tandas Dadang.

Seperti diketahui, penangkapan terhadap para pelaku, dimulai pada hari Jumat (20/9/2019) sekitar pukul. 17.00 WIB. Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan Personel Timsus mendapat informasi, komplotan pelaku pencurian sedang berada di seputaran daerah Provinsi Riau, Kota Pekanbaru.

Sesampainya di Pekanbaru, Sabtu (21/9/2019), diketahui para pelaku sudah kabur ke Provinsi Jambi. Dilakukan pengejaran ke Jambi, kemudian diketahui lagi para pelaku kabur ke Riau.

Pada hari Minggu (22/9/2019) pelaku Niksar Sitorus berhasil diamankan. Ia mengaku melakukan pencurian bersama pelaku lainnya. Kemudian Senin (23/9) diamankan pelaku Niko dan Musa di Duri, Riau. Pada hari Selasa (24/9/2019) kemudian diamankan pelaku Indra.

Dari tangan para pelaku, Polisi menyita berbagai barang bukti, sisa uang Rp 116.428.000 yang amankan dari keempat tersangka; satu unit mobil yang digunakan untuk melakukan aksi; surat tanah; sepeda motor; ponsel dan lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.KM-red

admin

Recent Posts

Menjaga Denyut Nadi Ketahanan Pangan Sumut, Klaster Padi Deli Serdang-Langkat Diresmikan: Wujudkan Petani Sejahtera

koranmonitor - DELI SERDANG | Upaya memperkuat ketahanan pangan dan menekan inflasi pangan di Sumatera Utara…

56 tahun ago

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi ASN Medan, Klaim Pekerja Rentan Dibayarkan Penuh

koranmonitor - MEDAN | Sinergi antara Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan…

56 tahun ago

HMI Sumut Kawal Pembukaan U-Turn di Jalan Sisingamangaraja, Demi Lindungi UMKM Medan

koranmonitor - MEDAN | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan komitmennya untuk mengawal…

56 tahun ago

PB HMI Desak Kapolri Copot Kapolda Sumut, Diduga Lindungi Bos Judi Aseng Kayu dan Marak Tindak Kriminal

koranmonitor - MEDAN | Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Serahkan Rancangan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan…

56 tahun ago

Napi Lapas Tanjung Gusta Dalangi Penipuan Online, Korban Rahmat Shah Rugi Rp254 Juta

koranmonitor - MEDAN | Direktorat Siber Polda Sumut mengungkap praktik pemalsuan data, yang dilakukan narapidana…

56 tahun ago