HUKUM

Polisi Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Kemasan Kopi, 4 Orang Ditangkap 2 Pasutri

koranmonitor – MEDAN | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil menggagalkan peredaran 100 Kilogram (kg) sabu.

Polisi mengungkap modus operandi penyelundupan barang haram tersebut dengan kamuflase kompartemen mobil, dan membungkus kemasannya dengan kopi.

Selain sabu, dalam pengungkapan ini, petugas juga berhasil meringkus 4 tersangka, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvinj Simanjuntak didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Sabtu (17/5/2025) menjelaskan, di lokasi pertama, petugas berhasil mengungkap barang bukti sabu seberat 33 kg diletakkan di kompartemen bagian dalam mobil.

Kendaraan itu diparkiran di salah satu supermarket Jalan Gatot Subroto Medan. Petugas mengamankan seorang tersangka, CT.

“Dari hasil interogasi terhadap CT, sudah pernah mengirim sabu sebanyak 4 kali ke Jakarta,” ungkapnya.

Dari tersangka CT, pengembangan berlanjut ke sebuah rumah di Kompleks Tasbih I Blok SS, Medan, yang dijadikan tempat pengemasan sabu. Di dalam rumah ditemukan sabu seberat 39 Kg dan mengamankan tersangka lainnya, Jul.

“Dalam pengakuannya tersangka Jul sudah pernah mengirim sabu ke Aceh dan Jakarta,” papar Kombes Calvinj.

Kata Calvijn, tersangka Jul, sebagai orang yang menginisiasi pengiriman 100 Kg sabu tujuan Jakarta. Hasil pengembangan tersangka Jul, petugas mendapat informasi ada 1 mobil lagi dikendarai pasutri, SUD dan K membawa 28 Kg sabu dalam kompartemen bagian belakang mobil yang sudah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.

“Begitu kita mendapat informasi adanya mobil yang membawa 28 Kg sabu, kita lakukan join investigasi lalu melakukan control delivery. Kita membuntuti tersangka pasutri sampai ke Merak-Banten. Akhirnya Pasutri ini berhasil kita ringkus bersama barang bukti 28 Kg sabu,” terang Wadir Narkoba Polda Sumsel, AKBP AKBP Harissandi.

Hasil pendalaman terhadap tersangka, CT, bertugas mencari sopir untuk mengirim sabu. Tersangka CT dikendalikan oleh seseorang berinisial, Bob yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sebelum pasutri (SUD dan K) beraksi, mereka terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan tersangka CT, membahas soal bagaimana proses pengantaran. Dalam pembicaraan itu juga disepakati soal upah Rp 300 juta jika mereka berhasil mengantar sabu ke Jakarta. Sabu berasal dari Bob dan Tom yang juga mengendalikan tersangka Jul. Kedua pengendali dijadikan DPO. Kni sedang dalam pengejaran polisi,” pungkasnya. KM-ded/Red

koranmonitor

Recent Posts

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago

Seorang Kakek Hilang Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Udang di Sungai

koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…

56 tahun ago