HUKUM

Polisi Kembali Periksa SYL Terkait Dugaan Pemerasan Firli, Apa yang Digali?

koranmonitor – JAKARTA | Polda Metro Jaya kembali memeriksa Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Apa sebetulnya yang digali?

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada mengatakan pemeriksaan sudah dilakukan pada Selasa (4/6) yang lalu. Selain SYL, dua anak buahnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta turut diperiksa.

“Untuk saksi SYL, Kasdi maupun Hatta, sudah kita lakukan pemeriksaan pada sekitar tanggal 4 Juni yang lalu. Terkait dengan permintaan keterangan tambahan dari hasil koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum),” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Ade Safri mengatakan hingga kini proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut. Pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan JPU terkait kelengkapan berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan lantaran dinyatakan belum lengkap.

“Jadi koordinasi efektif terus kita lakukan dengan JPU dalam penanganan perkara aquo dengan. JPU pada kantor Kejati Jakarta untuk melengkapi petunjuk P19 atau petunjuk lainnya dari hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Ade Safri tidak menjawab gamblang alasan Firli Bahuri hingga kini tidak ditahan. Namun dia menegaskan penyidikan kasus berjalan secara transparan.

“Proses penyidikannya masih terus berlangsung dan kami menjamin bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel tanpa adanya tekanan gangguan ataupun intervensi dari penyidikan dalam penanganan pekerjaan a quo. Kita yakinkan bahwa penyidikan atas kasus dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
Sumber: detik.com

koranmonitor

Recent Posts

Harianja Ketua Ranting PP Desa Sumber Melati Diski Terpilih

koranmonitor - SUNGGAL | Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) Ranting Pemuda Pancasila (PP) Desa Sumber Melati…

56 tahun ago

Milad Muhammadiyah ke-113, Rico Waas Dorong Sinergitas Wujudkan Kesejahteraan Bangsa

koranmonitor - MEDAN |  Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Tabligh Akbar…

56 tahun ago

Ubah Medan Menjadi Kota Data! Langkah Strategis Rico Waas Diapresiasi Komisi Informasi Sumut

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan kembali mencuri perhatian. Langkah berani Pemko Medan meneken Pakta…

56 tahun ago

Maling Motor di Glugur Darat Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Mustafa, Kelurahan Glugur…

56 tahun ago

Pemerintah Butuh 82,9 Juta Porsi Protein untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan bahwa program Makan…

56 tahun ago

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago