HUKUM

Polisi Kembali Periksa SYL Terkait Dugaan Pemerasan Firli, Apa yang Digali?

koranmonitor – JAKARTA | Polda Metro Jaya kembali memeriksa Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Apa sebetulnya yang digali?

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada mengatakan pemeriksaan sudah dilakukan pada Selasa (4/6) yang lalu. Selain SYL, dua anak buahnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta turut diperiksa.

“Untuk saksi SYL, Kasdi maupun Hatta, sudah kita lakukan pemeriksaan pada sekitar tanggal 4 Juni yang lalu. Terkait dengan permintaan keterangan tambahan dari hasil koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum),” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Ade Safri mengatakan hingga kini proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut. Pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan JPU terkait kelengkapan berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan lantaran dinyatakan belum lengkap.

“Jadi koordinasi efektif terus kita lakukan dengan JPU dalam penanganan perkara aquo dengan. JPU pada kantor Kejati Jakarta untuk melengkapi petunjuk P19 atau petunjuk lainnya dari hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Ade Safri tidak menjawab gamblang alasan Firli Bahuri hingga kini tidak ditahan. Namun dia menegaskan penyidikan kasus berjalan secara transparan.

“Proses penyidikannya masih terus berlangsung dan kami menjamin bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel tanpa adanya tekanan gangguan ataupun intervensi dari penyidikan dalam penanganan pekerjaan a quo. Kita yakinkan bahwa penyidikan atas kasus dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
Sumber: detik.com

koranmonitor

Recent Posts

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago

Seorang Kakek Hilang Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Udang di Sungai

koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…

56 tahun ago