HUKUM

Polisi Kembali Periksa SYL Terkait Dugaan Pemerasan Firli, Apa yang Digali?

koranmonitor – JAKARTA | Polda Metro Jaya kembali memeriksa Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Apa sebetulnya yang digali?

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada mengatakan pemeriksaan sudah dilakukan pada Selasa (4/6) yang lalu. Selain SYL, dua anak buahnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta turut diperiksa.

“Untuk saksi SYL, Kasdi maupun Hatta, sudah kita lakukan pemeriksaan pada sekitar tanggal 4 Juni yang lalu. Terkait dengan permintaan keterangan tambahan dari hasil koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum),” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Ade Safri mengatakan hingga kini proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut. Pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan JPU terkait kelengkapan berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan lantaran dinyatakan belum lengkap.

“Jadi koordinasi efektif terus kita lakukan dengan JPU dalam penanganan perkara aquo dengan. JPU pada kantor Kejati Jakarta untuk melengkapi petunjuk P19 atau petunjuk lainnya dari hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Ade Safri tidak menjawab gamblang alasan Firli Bahuri hingga kini tidak ditahan. Namun dia menegaskan penyidikan kasus berjalan secara transparan.

“Proses penyidikannya masih terus berlangsung dan kami menjamin bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel tanpa adanya tekanan gangguan ataupun intervensi dari penyidikan dalam penanganan pekerjaan a quo. Kita yakinkan bahwa penyidikan atas kasus dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
Sumber: detik.com

Fahmi -

Recent Posts

Sambutan Presiden Prabowo tentang Polri Berbanding Terbalik dengan Kasus di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…

56 tahun ago

Imbauan Bobby Nasution: Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…

56 tahun ago

Diskotik Blue Star Dan Samudra Selatan Dirazia, 3 Orang Pengunjung di Amankan

koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…

56 tahun ago

Kompol Jama Purba Terima Piagam Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-79

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…

56 tahun ago

Topan Ginting kena OTT, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Sisir Jejak Suap di Proyek Jalan

koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…

56 tahun ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago