Kantor Kejati Sumut
koranmonitor – MEDAN | Rencana aksi demo dari Forum Diskusi Mahasiswa (Fordisma) Sumatera Utara, terkait dugaan kejahatan perbankan di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, Rabu (12/7/2023), batal mendadak.
Akibatnya, aparat kepolisian yang siaga di lokasi demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut) pun terkecoh.
Pantauan wartawan, puluhan personel dari Polrestabes Medan terlihat siaga sejak pukul 09.00 WIB di depan Kantor Kejatisu. Namun hingga pukul 12.00 WIB, massa Fordisma yang akan aksi tak kunjung ada. Aparat kepolisian yang sudah dikerahkan itu akhirnya membubarkan diri.
Rencana demo diketahui berdasarkan surat diterima redaksi datang dari Forum Diskusi Mahasiswa (Fordisma) Sumut, yang berkantor di Jalan Turi, Kecamatan Medan Kota.
Surat rencana aksi demo ditandatangani oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Kurniawan Sihombing dan Koordinator Aksi, Kiki Trisna. Surat juga ditandatangani Ketua Umum Fordisma, Awaluddin Nasution, yang ditujukan ke Kejati Sumut, Kantor Bank Tabungan Negara (BTN) di Jalan Pemuda dan Polrestabes Medan.
Dalam surat tersebut, aksi demo rencananya akan digelar pada Rabu 12 Juli 2023, sekira pukul 10.00 WIB, dengan titik kumpul Kampus Universitas Al-Washliyah Medan.
Dalam surat tersebut menyebutkan, kalau aksi demo dugaan korupsi BTN akan mengerahkan massa diperkirakan 100 orang dengan peralatan mobil komando, toa, karton, statemen, spanduk, sepeda motor, dengan tujuan Kejatisu dan Kantor BTN.
Adapun tuntutan yang akan dilayangkan oleh ratusan mahasiswa tersebut, meminta Kejati Sumut untuk serius menangani kasus dugaan korupsi di BTN yang merugikan negara Rp39, 5 miliar.
Dalam surat tersebut juga, pihak mahasiswa meminta agar Kejati Sumut segera melimpahkan berkas korupsi BTN atas 4 tersangka pejabat BTN ke PN Tipikor. Sayangnya, rencana aksi demo dilakukan mahasiswa batal.
Kasat Intel Polrestabes Medan, AKBP Ahyan membenarkan kalau ada masuk sprint terkait rencana aksi demo akan dilakukan ratusan mahasiswa.
“Saya belum cek, namun sprint nya sudah ada. Ya, hari ini Unrasnya,” ujar Kasat sembari mengatakan kalau Unrasnya batal tanpa info kejelasan pembatalan tersebut.
Sekadar mengingatkan, kasus dugaan korupsi sistemik berbau kredit macet sebesar Rp 39,5 miliar di BTN Cabang Medan, sudah ditangani Kejati Sumut sejak 2016 lalu. Kejati Sumut menetapkan 7 tersangka, pihak swasta masing masing Notaris Elviera, Dirut PT KAYA Canakya Suman, Dirut PT ACR Mujianto. Tersangka dari pihak BTN Cabang Medan saat itu menjabat yakni Pimpinan Cabang (Pincab) BTN Medan FS, Wakil Pincab AF, pejabat kredit RDP dan analis kredit AN.
Anehnya, pihak Kejati Sumut hanya melimpahkan pihak swasta ke persidangan dan sekarang sudah divonis pengadilan. Sedangkan 4 pejabat BTN yang sudah bertahun tahun ditetapkan tersangka, sampai kini belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
“Tabir kejahatan perbankan ini harus dibongkar sampai tuntas ke akar-akarnya. Karena itulah kita minta Kejati Sumut tidak memelihara status tersangka 4 pejabat BTN. Demi keadilan, limpahkan kasusnya ke pengadilan, bukan digantung gantung atau dibiarkan tanpa adanya kepastian hukum,” ucap Ketua Korwil KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI) Sumut, Taulim Matondang.KM-tim
koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…
koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…
koranmonitor - MEDAN | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan perjanjian kerja…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung Kepolisian Daerah (Polda)…