koranmonitor – MEDAN | Seorang pengedar narkoba jenis ekstasi berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, setelah petugas menyamar sebagai pembeli.
Pelaku diketahui berinisial SG (25), warga Jalan Sidomulyo, Dusun VII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan Sidomulyo.
“Tersangka ini memang sudah menjadi target operasi (TO) kami sejak lama,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan, Senin (11/8/2025).
Dalam proses penangkapan, petugas melakukan penyamaran sebagai calon pembeli dan memesan 10 butir pil ekstasi kepada SG. Tersangka kemudian mengarahkan petugas untuk bertemu di Jalan Sidomulyo Gang Buntu.
“Begitu tersangka datang dan menyerahkan barang, petugas langsung meringkusnya. Tim lain yang memantau dari kejauhan juga langsung bergerak membantu mengamankan lokasi,” jelas Thommy.
Dari tangan SG, polisi menyita 10 butir pil ekstasi berwarna kuning yang dikemas dalam plastik klip dengan berat total 3,58 gram.
Saat diinterogasi, SG mengaku hanya sebagai kurir. Ia mengaku disuruh oleh seseorang berinisial RD, dan diberi upah sebesar Rp30 ribu per butir jika berhasil menjual narkoba tersebut.
“Tersangka mengaku baru pertama kali menjual ekstasi. Namun pengakuan ini tetap akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Thommy.
Saat ini, SG dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu RD yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. KM-ded/Red