HUKUM

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, TO Pengedar Ekstasi di Medan Diciduk

koranmonitor – MEDAN | Seorang pengedar narkoba jenis ekstasi berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, setelah petugas menyamar sebagai pembeli.

Pelaku diketahui berinisial SG (25), warga Jalan Sidomulyo, Dusun VII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan Sidomulyo.

“Tersangka ini memang sudah menjadi target operasi (TO) kami sejak lama,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan, Senin (11/8/2025).

Dalam proses penangkapan, petugas melakukan penyamaran sebagai calon pembeli dan memesan 10 butir pil ekstasi kepada SG. Tersangka kemudian mengarahkan petugas untuk bertemu di Jalan Sidomulyo Gang Buntu.

“Begitu tersangka datang dan menyerahkan barang, petugas langsung meringkusnya. Tim lain yang memantau dari kejauhan juga langsung bergerak membantu mengamankan lokasi,” jelas Thommy.

Dari tangan SG, polisi menyita 10 butir pil ekstasi berwarna kuning yang dikemas dalam plastik klip dengan berat total 3,58 gram.

Saat diinterogasi, SG mengaku hanya sebagai kurir. Ia mengaku disuruh oleh seseorang berinisial RD, dan diberi upah sebesar Rp30 ribu per butir jika berhasil menjual narkoba tersebut.

“Tersangka mengaku baru pertama kali menjual ekstasi. Namun pengakuan ini tetap akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Thommy.

Saat ini, SG dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu RD yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. KM-ded/Red

koranmonitor

Recent Posts

Polemik Kebijakan Kades Percut: Nepotisme hingga Paving Block Gang Pribadi

koranmonitor - MEDAN | Kebijakan Kepala Desa (Kades) Percut, Asyhari Syah, S.Ag, menuai kritik dari warga.…

56 tahun ago

5 Kecamatan di Kota Medan dan Deli Serdang Rawan Peredaran Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan hasil…

56 tahun ago

Panen Raya Jagung Kuartal III: Polda Sumut Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan

koranmonitor - DELI SERDANG | Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana mewakili Kapolda Sumut hadir…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Razia Peredaran Narkoba 5 Tempat Hiburan Malam, 38 Pengunjung Jalani Tes Urine

koranmonitor - MEDAN | Tim Gabungan Polrestabes Medan kembali menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam…

56 tahun ago

BI Dorong Pendalaman Pasar Keuangan Lewat OIS dan DNDF

koranmonitor - JAKARTA | Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menegaskan, bank sentral…

56 tahun ago

Atletico Hajar Real Madrid 5-2, Julian Alvarez Cetak 2 Gol

koranmonitor - MADRID | Atletico Madrid menghajar rival sekota Real Madrid dengan skor 5-2 di…

56 tahun ago