
koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar sabu di Jalan Pales V/Pokok Mangga, Gang Melati, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dari tangan tersangka MB (38), warga Jalan Bunga Pancur, Kecamatan Medan Tuntungan, disita barang bukti dua plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram, uang Rp50 ribu hasil penjualan sabu serta lainnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi adanya praktek jual beli narkoba di Jalan Pales V/Pokok Mangga.
Petugas segera melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli narkoba, hingga berhasil menangkap tersangka MB saat hendak menyerahkan barang bukti sabu.
“Rencananya, barang bukti sabu seberat 1,06 gram yang disita dari tersangka akan dijualnya kembali kepada pembeli,” terang AKBP Thommy Aruah, Kamis (4/9/2025).
Kata dia, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. KM-ded/R