HUKUM

Polisi Ringkus 2 Pencuri dan Penadah Kabel PT. PMT Kuala Tanjung

BATU BARA-koranmonitor | Dua dari delapan warga Kecamatan Sei Suka, diduga melakukan pencurian kabel milik PT Prima Multi Terminal (PMT), Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara berhasil diringkus bersama seorang penadahnya.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mengungkapkannya pada rilisnya, Selasa (27/4/2021).

Dikatakan Kapolres, pencurian kabel tersebut terakhir terjadi Kamis (22/4/2021) sekira pukul 01.13 WIB di Acces Road Pelabuhan Kuala Tanjung No 01 Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sel Suka Kabupaten Batu Bara.

Dijelaskan, tersangka pelaku pencurian merupakan warga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara masing-masing, Alboin Nainggolan (22) warga Dusun I Padang Serunai Desa Kuala Indah dan Riski Tampubolon (18) warga Dusun I Padang Serunai Desa Kuala Indah.

Sedangkan penadah adalah Lamhot Sinaga (38) usaha Jual Beli Barang Bekas beralamat di Dusun Alay Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.

Dari tangan para tersangia disita barang bukti 1 kabel warna hitam sepanjang 50 Cm dan lebar kabel ukuran kabel 4 cm, 1 kabel warna hitam panjang 27 Cm dan lebar kabel 1,5 cm.

Sementara 6 rekan tersangka yang ditangkap Septian Marbun, Pion, Irul, Faisal, Ucok dan Rinto M yang melarikan diri telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diuraikan Kapolres, para tersangka menggunakan Gergaji Besi dan Pisau Kater naik ke sampan milik tersangka Ucok (DPO) menuju dermaga Pelindo.

Kawanan tersebut kemudian menggergaji besi untuk memotong kabel yang selanjutnya dibawa ke tengah laut untuk di potong-potong menjadi panjang 1 Meter.

Setelah dipotong, kulit kabel dikupas untuk mendapatkan tembaga. Tembaga yang diperoleh kemudian dijual ke penadah Lamhot Sinaga.

Akibat pencurian tersebut, PT PMT mengalami kerugian sebesar Rp400 Juta. Dijelaskan Kapolres, pada Minggu (25/4/2021)  sekira pukul 08.00 WIB,  Security PT PMT mengamankan tersangka pelaku  pencurian saat berada di warung.

Security kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Batu Bara.

Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara dengan segera menuju lokasi dimana tersangka pelaku diamankan dan kemudian saat di lakukan interogasi keduanya mengakui perbutannya.

Atas pengakuan kedua tersangka, petugas langsung meringkus Lamhot Sinaga yang merupakan penadah kabel hasil curian di kediamannya di Dusun III Desa Alay Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.

Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.KM-ep

admin

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago