
MEDAN-koranmonitor | Satuan Narkoba Polrestabes Medan Kembali berhasil menangkap seorang bandar besar narkoba jenis sabu-sabu, di kediamannya Jalan Pendidikan II No 10, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dari pelaku Syahril Ahmad (31) ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip berat bersih 730 gram, dan 1 unit timbangan elektrik
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan SH SIK MH melalui Kanit Idik I Narkoba AKP Paul Edison Simamora kepada wartawan, Selasa (9/3/2021) mengatakan, kejadian dan penangkapannya pada Rabu 24 Februari 2021 sekirapukul 12.00 WIB di Jalan Pendidikan II No 10 Desa Marindal II.
Selanjutnya berdasarkan laporan dari
masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan Pendidikan. Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan petugas melakukan penangkapan terhadap Syahril di rumahnya.
Tersangka mengakui barang haram itu milik dari abangnya bernama Cenny
(DPO) untuk dititipkan.
“Tersangka bersama barang buktinya telah diamankan. Kita tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan, ” tandas AKP Paul Simamora.KM-vh