
koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial JH (44), warga Jalan Orde Baru, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 paket sabu siap edar dengan berat 1,40 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (4/9/2025). Saat itu, tersangka tengah menunggu pembeli narkoba.
“Informasi awal kami dapat dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba. Personel kemudian turun ke lokasi dan melakukan pengintaian. Saat berada di lokasi, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan tersangka dan langsung melakukan penggeledahan,” jelas AKBP Thommy.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,40 gram, satu kotak rokok, dan satu unit timbangan elektrik.
Kepada petugas, JH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Alex. Ia juga mengaku baru dua bulan menjalani bisnis haram itu di sekitar Jalan Pabrik Tenun.
“Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. KM-ded/R