MEDAN-koranmonitor | Pihak kepolisian telah mengamankan 10 tersangka, dalam kasus dugaan pembubaran pertunjukan kuda kepang di Kecamatan Medan Sunggal.
“Saat ini sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Kapolrestabes Medan Riko Sunarko, Minggu (11/4/2021).
Kata Kapolrestabes, pihaknya kini masih mengejar satu orang orang lagi dalam kasus ini.
“Satu masih dikejar tersanhka berinisial IB,” ucap Ricko
Ia menyebutkan, 10 tersangka yang sudah ditahan yakni S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F.
Diketahui, dalam kasus dugaan pembubaran kuda kepang, pihak kepolisian telah menerima dua laporan yakni Nomor : LP / 121 / IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021 dan Nomor : LP / 290/ IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021.
“Laporannya ada dua yang kita terima,” tegas Kombes Pol Riko Sunarko.
Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa video.
Sebelumnya, ia menerangkan gelar perkara kasus keributan itu juga telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Dan berkas perkaranya yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Medan Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dibackup Polda Sumut.KM-mora