Polisi Tahan 2 Tersangka Kasus 12 Emak-emak Tewas Tertimbun di Tambang Emas Ilegal di Madina

oleh
Berkas Tersangka Bupati Langkat Nonaktif Segera Dikirim Penyidik ke Kejati Sumut
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi

koranmonitor – MEDAN | Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya 12 ibu rumah tangga (IRT), yang menjadi penambang emas di Desa Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (9/5/2022) mengatakan, terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Disebutkan Hadi, kedua tersangka itu yakni berinisial JP sebagai pemilik lahan dan pemodal, dan AP yang merupakan pengepul hasil tambang emas tersebut. Saat ini, kedua tersangkanya ditahan di Mapolres Madina.

” JP adalah pemodal, pemilik alat dan pemilik lahan. Kemudian satu lagi tersangkanya adalah sebagai pengepul atau penerima, di mana para penambang ini setiap tiga atau dua hari mereka mengumpulkan hasil tambang, kemudian dijual kepada pengepul inisial AP,” jelasnya.

Kombes Hadi mengatakan, telah menilai beberapa orang atas kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambang emas tersebut merupakan tambang emas ilegal.

” Penyidik ​​dari Polda Sumut dan Polres Madina, sudah memeriksa pemilik lahan, penampung, kepala desa, dinas terkait yang ada di Pemda, dan menyimpulkan bahwa tambang emas itu ilegal,” ujar Hadi.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Hadi, tambang emas itu telah beroperasi hampir selama 2-3 tahun. Meski begitu, polisi masih akan terus mendalami pernyataan tersebut.

“Tapi itu terus didalami, betul tidak pernyataan seperti itu, yang jelas tersangka kami tetapkan kemudian terkait dengan korban pun sudah ada bantuan yang diberikan oleh Pemda maupun Polres,” sebut Perwira menengah Polri itu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 38 Sub Pasal 39 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kapolres Madina AKBP Reza CAS menyebut peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/4) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, para korban masuk ke lobung atau lubang penambangan emas.

Setelah jumlah orang yang masuk ke lubang tersebut, mengambil bahan berupa bebatuan kecil dan pasir yang butiran emasnya. Tak berapa lama, longsor pun terjadi di lokasi tersebut sehingga menimbun seluruh orang yang berada di lubang tersebut.

Beruntung dalam kejadian ini, dua orang warga yang berada di lubang bisa menyelamatkan diri, sedangkan 12 orang lainnya tewas tertimbun.

Korban yang selamat dalam peristiwa nahas itu pun melaporkan kejadian itu ke warga sekitar. Akhirnya, sekitar pukul 17.30 WIB, para korban bisa dievakuasi dari dalam timbunan longsor.

Seluruh Korban berhasil di Evakuasi dan dibawa ke rumah duka masing-masing.

Adapun 12 korban tewas adalah, Nelli Sipahutar (55), Kana (40), Nurhayati (49). Ketiganya merupakan warga Desa Simpang Bajole.

Kemudian, Lesma Rambe (36), Nurlina Hasibuan (38), Irma Pane (39), Sarifah Nasution (51), Mana Pulungan (36), Nur Ainun Pane (42), Nur Jaya Sari Pulungan (35), Nur Afni Lubis (37), dan Nur Lina Batubara (45. Mereka merupakan warga Desa Bandar Limabung.

Sementara korban selamat, yakni Nirwansyah (20), dan Sapridah Lubis (40).

Reza menjelaskan saat ini di lokasi tambang emas itu sudah tidak ada aktivitas apapun. Namun, alat yang digunakan warga untuk menambang masih berada di lokasi.KM-fad