koranmonitor – MEDAN | Tim gabungan dari Sat Brimob Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu, menangkap anggota Ormas (Organisasi Masyarakat) PKN Sumut berinisial ESG, karena memiliki senjata api ilegal.
“ESG kita amankan dan ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan karena memiliki senjata api ilegal,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, Kamis (14/3/2024) petang.
Jama menjelaskan, ESG ditangkap ketika personel Sat Brimob Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu, menggerebek lokasi judi di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu 13 Maret 2024.
“Ketika penggerebekan personel mendapati ESG membuang satu pucuk senjata api (Senpi) jenis pistol merek Daewoo,” jelasnya.
Jama menyebutkan pihaknya telah menetapkan ESG sebagai tersangka. Dalam penangkapan terhadap ESG, Jama mengungkapkan, turut disita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo, samurai, 3 pisau, piring dan tutup dadu.
“Tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” jelasnya. KM-fad/red