HUKUM

Polisi Tangguhkan Penahanan Wanita Diduga Terlibat Pembunuhan Andreas Sianipar

koranmonitorMEDAN | Satuan Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangguhan penahanan terhadap seorang wanita bernama Juariah (40).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, permintaan penangguhan penahanan terhadap istri Serka HS, Juariah (40) atas permintaan keluarga karena mereka memiliki anak cacat permanen.

“Itu penangguhan penahanan yang diminta keluarga pelaku dengan alasan yuridis, sosial, dan kemanusiaan. Kemanusiaan ini permohonan keluarga pelaku, bahwa anak umur 6 tahun mereka cacat permanen, berkebutuhan khusus. Kemudian punya anak di bawah umur balita,” kata Bayu, Selasa (18/2/2025).

Dijelaskannya, permohonan penangguhan penahanan ini diminta pihak keluarga, Senin (3/2/2025) lalu, namun baru disetujui pada Kamis (13/2/2025).

“Si Holmes ini dilakukan penahanan di Pomdam, sehingga tak ada yang merawat. Maka yang tulang punggung satu-satunya adalah Juariah,” sebutnya.

Sebelumnya, video viral seorang pria berteriak-teriak di depan gedung Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Senin (17/2/2025) malam.

Pria tersebut live di akun media sosialnya @tattomedan_barbar_jang dan menuding jika sat reskrim Polrestabes Medan melepaskan seorang tahanan perempuan. Perempuan itu diketahui bernama Juariah (40), istri Serka HS yang terlibat kasus pembunuhan Andreas Sianipar (44) yang jasadnya ditemukan di salah satu sumur Dusun III, Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Labuhan Batu Utara (Labura) pada Sabtu (21/12/2024) dinihari lalu.

Selain Serka HS dan Juariah, polisi juga menangkap empat pelaku lain dalam kasus pembunuhan terhadap korban Andreas Sianipar (44).

Keempatnya, yakni CJS (23), MFIH (25), FA (38) dan F (45). Sementara seorang lagi yang merupakan otak pelaku yakni, HS diamankan oleh Denpom.

Selain itu, polisi masih memburu tujuh pelaku lain dalam kasus itu. Ketujuhnya berinisial F, R, RSH, E, NIG, J dan FS.

“Ketujuhnya berperan turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Jumat (3/1/2025) lalu.

Polisi menyebut, Juariah (40) tidak dibebaskan dari jeratan hukum. Istri dari Serka HS itu ditangguhkan penahanannya dengan berbagai pertimbangan. Sementara berkas perkaranya, hingga saat ini telah diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.

“Bukan dibebaskan, proses masih lanjut. Saat ini sudah tahap 1 menunggu balasan atau P19 atau P21 dari jaksa,” kata Bayu.

Dikatakannya, penangguhan penahanan terhadap Juariah dilakukan melalui mekanisme yang ada. Meski begitu, mantan Kasat Binmas Polrestabes Medan itu tidak merincikan pertimbangan-pertimbangan yang menjurus untuk dilakukannya penangguhan penahanan terhadapnya. KM-ded/red

Fahmi -

Recent Posts

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago

Diskominfo dan BPS Sumut Teken Kerja Sama, Plh Sekda: Jadikan Ekosistem data Untuk Pembangunan Daerah

koranmonitor - MEDAN | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan perjanjian kerja…

56 tahun ago

HUT Bhayangkara Ke-79, Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung Kepolisian Daerah (Polda)…

56 tahun ago

Bendahara Golkar Tapsel Ikut Terjaring OTT, Ijeck Tegas Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Ketua DPD Golkar Provinsi Sumatera Utara, Musa Rajekshah menegaskan, bahwa bendahara DPD Tapanuli…

56 tahun ago

KPK Mulai Panggil Pihak Swasta untuk Usut Kasus Gratifikasi MPR RI

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil pihak swasta sebagai saksi, dalam…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Membawa Berkah, Ijeck Berbagi Kebaikan Dengan Warga dan Pedagang

KORANMONITOR.COM, SERGEI- Pereli Musa Rajekshah berhasil finis pada urutan kedua di Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally…

56 tahun ago