HUKUM

Polisi Tangkap 2 Kurir dan 23 Kg Ganja Bakal Dikirim ke Jakarta di Madina

koranmonitor – MADINA | Dua kurir narkoba ditangkap bersama 21 bal berisi ganja kering seberat 23 Kg, oleh jajaran Sat Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) di depan Kantor Inspektorat Kelurahan Dalan Lidang, Sabtu (31/12/2022).

Penangkapan ini disampaikan Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul didampingi Kabag Ops Kompol M. Rusli, Kabag Ren Kompol A.R Siregar, dan Kasat Narkoba AKP Irwan, serta Kasubbag Dal Ops Ipda Hamdan, dalam Press Release ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di halaman mako Polres Madina, Selasa (3/1/2023).

Kapolres menjelaskan, kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan, ada 2 orang laki-laki berboncengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX dengan membawa bungkusan goni plastik dibalut kain sarung, dan kaos melintasi Desa Sipapaga menuju arah Panyabungan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Sat Narkoba Polres Madina yang dipimpin AKP Irwan langsung melakukan pengintaian di depan Kantor Inspektorat Kelurahan Dalan Lidang, Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 01.30 WIB.

Dari pengintaian tersebut personel Satnarkoba berhasil mengamankan 2 Orang lelaki berinisial RG Alias Calo (18) Jambur Padang Matinggi), dan AK Alias Ucok Godang (21) Desa Jambur Padang Matinggi.

Dari kedua kurir turut diamankan barang bukti 21 bal berisikan ganja dengan berat 23 kg, yang dibalut dengan Lakban warna kuning dalam karung goni dan satu unit betor nomor polisi dengan nopol BB 2026 RM.

Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut dia dapatkan dari WI (dalam lidik) warga Desa Simangambat, Kecamatan Tambangan, melalui OJI yang akan dikirim ke Jakarta melalui Jasa Transportasi dengan upah sebesar Rp 1.000.000/Kg.

“Dengan Pengungkapan Tindak Pidana ini, RG dan AK akan dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp10 Miliar,” tegas Kapolres.KM-fad/red

admin

Recent Posts

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago

Khidmat dan Penuh Haru, Rico Waas Kukuhkan Paskibraka Kota Medan 2025

koranmonitor - MEDAN |  Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengukuhkan Pasukan Pengibar…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 5 Pejabat Eselon II, Tekankan Efisiensi dan Loyalitas Publik

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi melantik lima…

56 tahun ago

Hakim PN Pancur Batu Didemo, Minta Preman yang Pukuli Pengendara dengan Batu Dihukum 3 Bulan

koranmonitor - PANCUR BATU |  Kuasa hukum Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya menyindir, upaya mengintervensi tuntutan…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Puji Ketegasan Gubernur Sumut: Aksi Berantas Narkoba di Sumut Wajib Dicontoh

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas…

56 tahun ago

27 Pengunjung Cafe Duku Indah di Kutalimbaru Positif Narkoba, Polda Sumut Temukan 141 Butir Ekstasi

koranmonitor - DELI SERDANG | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah tempat…

56 tahun ago