HUKUM

Polisi Tangkap 2 Pemuda Penggrebekan Jalan Padang Bulan

LABUHANBATU-koranmonitor | Dua pemuda diamankan tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu saat melakukan penggrebekan di Padang Bulan, Minggu (18/4/2021).

Kedua tersangka yaitu TRD alias Tamin (24), warga Jalan Sei Tawar, Kelurahan Binaaraga, Kecamatan Rantau Utara dan RA alias Indo (34), warga Jalan Simpang Mangga, Kelurahan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan tersangka langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu bersama personelnya.

“Ya tadi malam sekira pukul 22.00 WIB, kami menangkap 2 tersangka narkoba saat hendak transaksi”, ujarnya kepada wartawan.

Kata AKP Martualesi Sitepu, penangkapan berawal dari informasi masyarakat di Jalan Padang Bulan banyak beredar narkoba jenis sabu-sabu. Sehingga penggerebekan dilakukan secara rahasia dengan seluruh personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, mengepung kampung Padang Bulan dari berbagai tempat.

Kedatangan petugas membuat para pengguna dan calon pembeli narkoba berlari berhamburan dan berusaha meyelamatkan diri. Dari pengepungan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 tersangka, yang sempat terjadi kejar-kejaran.

Dari kedua tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram brutto,1 kaca pirek kosong, 1 unit Handphone jenis nokia, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun tanpa plat.

Disekitar TKP, petugas juga menemukan 25 plastik klip bening kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu 3,39 gram bruto yang diduga dibuang seseorang pengedar yang melarikan diri saat penggrebekan.

Menurut AKP Martualesi Sitepu, penggerebekan di Padang Bulan merupakan aksi tindakan nyata, dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba di Wilayah Hukumnya yakni Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.KM-mahra

admin

Recent Posts

Bayi Penderita Jantung Bocor di Kec. Sibiru-biru Butuh Perhatian Pemerintah dan Dermawan, LSM TKN Kenziro Serahkan Bantuan

koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…

56 tahun ago

Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Apartemen Lexing Ton Jalan Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…

56 tahun ago

Pasca KPK OTT Kadis PUPR, Bobby Nasution Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Datangkan Cuan Bagi Pedagang di Rambung Sialang

KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…

56 tahun ago

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Begal Sadis, 6 yang Terlibat Diburu

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…

56 tahun ago

PC IMM Kota Medan Resmi Dilantik, Walikota Dukung Program Tanpa Seremonial

koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…

56 tahun ago