Polisi Tangkap Buronan Mafia Tanah, Jual Lahan Kemenkeu

oleh -13 views

koranmonitor – MAKASSAR | Personel Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan, menangkap buronan kasus mafia tanah berinisial RAH (58) di sebuah rumah kos di Jakarta Pusat.

Polisi mengatakan tersangka menjual lahan milik negara yang dikelola Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Makassar, Sulsel, seluas 719 meter persegi seharga Rp15 miliar kepada seorang warga.

“Pelaku merupakan DPO penjualan aset Kementerian Keuangan sudah kita amankan di Jakarta,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, Kamis (4/8/2022).

Dharma menuturkan lahan yang dijual tersangka adalah aset dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang saat ini telah dikelola Kemenkeu.

Pada 2016, RAH membuat akta palsu yang menyatakan lahan tersebut adalah miliknya. Ia menjual lahan tersebut senilai Rp15 miliar.

Korban yang membeli lahan tersebut mengalami kerugian karena telah memberikan uang muka sebesar Rp3,8 miliar.

“Korban mau melakukan pembayaran DP sebesar Rp 3,8 miliar. Namun, ternyata objek lokasi tanah seluas 719 meter persegi yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, aset properti Eks BPPN yang saat ini dikelola oleh Kementerian Keuangan RI. Diduga akta tersebut adalah palsu,” ucapnya.

Kepada polisi, RAH mengakui telah memalsukan akta jual beli pada lahan milik Kementerian Keuangan, sehingga korban percaya jika lahan tersebut adalah milik dirinya.

Dharma mengatakan RAH akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KHUPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara di atas 7 tahun.

“Dia mengakui kalau akta jual beli itu palsu dan setelah menyakinkan korban, dia lalu meminta pembayaran uang muka sebesar Rp 3,8 miliar. Sehingga korban merasa dirugikan,” kata dia.KMC/cnndonesia