HUKUM

Polisi Tangkap Manager Hiburan Malam Imbalo Rantauprapat

LABUHANBATU | Manager tempat hiburan malam Imbalo Rantauprapat ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di Jalan Binaraga, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (7/2/2021) sekira pukul 01.30 WIB.

Penangkapan itu langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt beserta personel.

Tersangka manager imbalo, Rudi (48), warga Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Sioeldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu berdomisili di Perumahan Griya Mutiara Indah Jalan Karya Bakti, Kelurahan Unung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, dan seorang anggotanya Agus Kurniawan (25), warga Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan berdomisili di Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan ditangkap setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan.

Pada saat penangkapan, tersangka Rudi sedang mengenderai sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi berboncengan, dengan Agus Kurniawan melintas di Jalan Binaraga Rantauprapat, dimana saat dikejar, tersangka mencoba kabur dan membuang barang bukti ekstasi.

Barang bukti disita Satnarkoba Polres Labuhanbatu

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus pastikan kip tembus pandang berisikan 22 kapsul warna merah putih diduga berisi narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram netto, 1 unit HP merek Sony Ericsson warna merah, 1 unit HP android merek Oppo dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa plat polisi.

Kepada petugas, tersangka Rudi mengakui sudah 4 bulan bekerja sebagai manager Imbalo denga gaji Rp 2,5 juta dan setiap malam mampu menjual 20 butir ekstasi di Imbalo dengan fer Rp 10 ribu/ butir, sedangkan Agus Kurniawan adalah kaki tangannya.

Selanjutnya dari pengakuan tersangka Rudi dilakukan pengembangan ke bandarnya berinisial U dijalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, namun U tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan tersangka Rudi.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan tersebut dan terhadap tersangka masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan nya dan hubungan dengan pemilik hiburan malam Imbalo.

“Terkait penangkapan manager Imbalo masih dalam pengembangan”, Ujarnya kepada wartawan.

Kata AKP Martualesi Sitepu, kepada kedua tersangka dikenakan melanggar Pasal 114 ayat sub Pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. KM-vh/Mahra

admin

Recent Posts

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 20 Penjahat

koranmonitor - BELAWAN | Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap dan menangkap 20 tersangka, selama pelaksanaan…

56 tahun ago

Satres Narkoba Polres Labuhan Batu Tangkap Pengedar Sabu di Negeri Lama

koranmonitor - LABUHAN BATU | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhan Batu, kembali mengungkap kasus…

56 tahun ago

Polres Labuhan Batu Tangkap Pria Pengguna Sabu di Simpang Ajamau

koranmonitor - LABUHAN BATU | Kepolisian Resor (Polres) Labuhan Batu kembali menunjukkan komitmennya, dalam anggota…

56 tahun ago

Bobby Nasution Siapkan 11 Langkah Cepat Tekan Inflasi di Sumut

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat menekan laju inflasi…

56 tahun ago

Kejari Binjai Tahan Tiga Pelaku Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp2,6 Miliar

koranmonitor - BINJAI | Dalam waktu singkat Kejari Binjai melakukan penahanan terhadap Plt. Kadis PUTR…

56 tahun ago

IHSG dan Rupiah Bergerak Sideways Jelang Rilis Cadangan Devisa, Harga Emas Masih Menanjak

koranmonitor - MEDAN | Pada perdagangan hari ini, pelaku pasar akan fokus pada rilis data cadangan…

56 tahun ago