SERGAI | Polisi tangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
ASN tersebut berinisial CBP alias Candra (42). Ia ditangkap dalam dugaan penyalahgunaannarkoba.
“Oknum ASN (Candra-ref) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai,” kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Penangkapan itu kata Robin, menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Polisi menyita dari pelaku barang bukti satu plastik klip transparan diduga sabu, satu buah dompet, dan ATM,” katanya.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak diketahui alamat rumahnya.
“Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” jelas Robin.KM-vh/mora
koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, tengah mempersiapkan diri menuju pelayanan…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), akan menyalurkan sebanyak 50 ton…
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti…
koranmonitor - MEDAN | Perjalanan Kereta Api (KA) U54 Sribilah Utama relasi Medan–Rantau Prapat berubah…
koranmonitor - MEDAN | Bank Sumut menutup Triwulan III Tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid,…