SERGAI | Polisi tangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
ASN tersebut berinisial CBP alias Candra (42). Ia ditangkap dalam dugaan penyalahgunaannarkoba.
“Oknum ASN (Candra-ref) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai,” kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Penangkapan itu kata Robin, menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Polisi menyita dari pelaku barang bukti satu plastik klip transparan diduga sabu, satu buah dompet, dan ATM,” katanya.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak diketahui alamat rumahnya.
“Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” jelas Robin.KM-vh/mora
koranmonitor - MEDAN | Rangkaian kegiatan Medan Digifest 2025 yang digelar di Taman Cadika Medan,…
koranmonitor - MEDAN | Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mencuri perhatian saat…
koranmonitor - MEDAN | Ribuan warga memadati Lapangan Merdeka Medan, Minggu (17/8/2025), untuk mengikuti upacara…
koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Gubernur…
koranmonitor - MEDAN | Upacara Kehormatan dan Renungan Suci dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik…