Polisi Tangkap Pembunuhan Sopir Taksi Online, Mobil Korban Gagal Dijual

oleh
Polisi Tangkap Pembunuhan Sopir Taksi Online, Mobil Korban Gagal Dijual
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan merilis kasus pembunuhan sopir taksi online, Selasa (25/2/2025) sore. (Foto. Ist)

koranmonitor – MEDAN | Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan yang dialami sopir taksi online bernama Jannus William Simanjuntak (44), yang dilakukan penumpangnya.

Dari pengungkapan itu personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku bernama Fadli (45), dan terpaksa ditembak pada bagian kakinya, karena berusaha melakukan perlawanan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, awalnya pelaku memesan taksi online melalui aplikasi. Setelah menerima pesanan korban bertemu dengan pelaku di kawasan Medan Johor, pada Minggu 23 Februari 2025 malam.

Lalu korban dan pelaku berkeliling menggunakan mobil. Selang satu jam, korban berkata kepada pelaku ada saudaranya yang hendak ikut. Tepatnya di Jalan Adam Malik pelaku langsung menyayat leher korban hingga meninggal dunia.

“Usai membunuh korban, pelaku kemudian membuang jasadnya ke kawasan Desa Namo Bintang, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang,” terang Gidion, Selasa (25/2/2025).

Gidion mengungkapkan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan adanya penemuan mayat turun ke TKP melakukan penyelidikan. Pada saat bersama juga ditemukan mobil korban yang ditinggal pelaku di Jalan Tuntungan.

“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan berhasil menangkap pelaku di kawasan Simpang Selayang,” ungkapnya.

Pelaku mengakui telah membunuh korban karena terdesak masalah ekonomi.

“Pelaku juga mengakui mobil korban akan dijual namun batal karena calon pembeli melihat ada darah dari dalam mobil,” ujar Gidion.

Dari tangan pelaku turut disita barang bukti senjata tajam, pakaian, sepatu serta lainnya.

Gidion menambahkan, terhadap pelaku bersama barang bukti sudah ditahan di Mapolrestabes Medan dan terancam hukuman selama 20 tahun kurungan penjara. KM-ded/red