HUKUM

Polisi Tangkap Pemerkosa Wanita Keterbelakangan Mental, Ini Modusnya

LABUHANBATU-koranmonitor | Sat Reskrim Polres Labuhanbatu tangkap pelaku pemerkosaan terhadap wanita keterbelakangan mental berinisial DTH (20), warga Dusun Pinang Lombang Bawah, Desa Sungai Raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pelaku yakni AL alias Caca (42), warga Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sioeldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

” Pelakunya sudah ditangkap pada Rabu (12/5/2021) sekira pukul 05.00 WIB di Kelurahan Sioeldengan, Kecamatan Rantau Selatan oleh Tekab Polres Labuhanbatu,” sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat konfrensi pers, Selasa (18/5/2021).

Dikatakan Kapolres, petugas turut mengamankan barang bukti dari korban sehelai celana dalam warna biru bercak darah, sebuah jilbab warna hitam, uang Rp 50.000 serta dari tersangka barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu dengan nopol BK 3888 YAZ, 1 masker putih, 1 helm warna hitam, 1 jaket warna coklat dan barang bukti dari pihak Hotel Gotong Royong 1 lembar bon dengan nomor Bill 001605 tanggal (6/5/2021), 1 spring bed ukuran lima kaki dan 1 sprei warna pink.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Nias ini menerangkan kronologis kejadian bermula hari Kamis (6/5/2021) sekira pukul 12.45 WIB. Korban DTH berjalan menuju rumahnya, kemudian tersangka AL alias Caca datang dari belakang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu dengan nopol BK 3888 YAZ, menghampiri korban dan mengajak untuk memijat istrinya

Ajakan pelaku sempat ditolak. Pelaku terus melakukan bujukrayu akhirnya korban dibawa pelaku ke hotel gotong royong Kabupaten Labura.

Setibanya di Hotel, korban pun heran karena istri tersangka yang mau dipijat tidak ada. Pelaku pun langsung mengunci pintu kamar Hotel bernomor 14 E, dan melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Usai memuaskan hawa nafsunya, tersangka mengajak korban keluar dari Hotel. Dan tepat disebuah warung tersangka memberhentikan sepeda motornya dan memberikan korban uang Rp 50.000, lalu mengantarkannya ke Simpang Bendungan Dusun Pinang Lombang Bawah, Desa Sungai Raja.

“Tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun”, jelas Kapolres.KM-vh

admin

Recent Posts

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: Seru! IPDN Lawan Kader Gerinda

koranmonitor - MEDAN | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan…

56 tahun ago

Bencana Alam di Sumut, 24 Meninggal Dunia dan 5 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Proses evakuasi dan pembersihan material longsor serta banjir bandang, di sejumlah daerah…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Berupaya agar Seluruh Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja,…

56 tahun ago

BPBD Binjai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan, Warga Diimbau Tetap Waspada

koranmonitor - BINJAI | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim…

56 tahun ago