HUKUM

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tembung, Dipancing Pesan 1 Ons Sabu

koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu berinisial YS (22), warga Jalan Pasar V Tembung Dusun XIII Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa puluhan gram sabu siap edar dan lainnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Senin (14/7/2025) mengatakan, tertangkapnya YS berawal saat petugas mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu, di Jalan Denai Gang Taqwa Kelurahan Tegal Sari Mandala lll, Kecamatan Medan Denai.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat ada satu rumah yang dicurigai dijadikan tempat menjual sabu. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial B, diduga bandar narkoba di dalam rumah,” ujarnya.

Saat tubuh B dan sudut rumah digeledah tidak ditemukan barang bukti apapun. B diinterogasi mengaku sering belanja sabu kepada YS. Selanjutnya petugas memancing dengan menghubungi tersangka YS dengan menggunakan handphone B, untuk memesan 1 ons sabu dan diantarkan ke rumah tersebut.

“Tak lama berselang tersangka tiba di rumah B dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4626 ADY. Lalu YS masuk ke dalam rumah dan petugas langsung meringkus tersangka. Saat digeledah, dari genggaman tangannya ditemukan plastik klip berisi sabu seberat 41,67 gram. Saat sabu akan diperlihatkan kepada B, dia sudah melarikan diri. Selanjutnya YS berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih,” katanya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu sejak Juli 2025. Sabu didapatnya dari U dengan cara memesan terlebih dahulu dengan keuntungan sekitar Rp 2 juta.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. KM-ded/Red

koranmonitor

Recent Posts

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Ceramah di Masjid Al-Musannif, Ajak Umat Doakan Indonesia

koranmonitor.com | Deliserdang - Umat Islam meramaikan Masjid Al-Musannif di Perumahan Cemara Asri, Jalan Cemara,…

56 tahun ago

Mantan Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Kasus Korupsi Aset PTPN I untuk Perumahan Citraland

koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik ​​bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

56 tahun ago

Terima Gubernur Bengkulu, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Bangun Sumatera

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima kunjungan kerja Gubernur Bengkulu Helmi…

56 tahun ago

Pekerja Bangunan Kos di Medan Jatuh dari Lantai IV, Dilarikan ke RS Royal Prima

koranmonitor - MEDAN | Seorang pekerja bangunan kos-kosan dilaporkan terjatuh dari lantai IV bangunan yang sedang…

56 tahun ago

Kapolrestabes Medan Baru Dilantik, Aksi Begal Kembali Marak

koranmonitor - MEDAN | Sejumlah aksi pembegalan kembali marak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan dan…

56 tahun ago

BI Gelar QRIS Jelajah Budaya Indonesia 2025 di Sumatera: Padukan Digitalisasi dan Pelestarian Budaya

koranmonitor - MEDAN | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) sukses menggelar QRIS Jelajah Budaya Indonesia (QJI)…

56 tahun ago