MEDAN-koranmonitor | Tiga tersangka pembongkaran rumah ditangkap petugas Polsek Medan Area, dari tempat terpisah dalam waktu hampir bersamaan.
Ketiganya adalah, Leo Vernando Sirait (21), warga Jalan Menteng 7 Gang Ria, Herman Pitrus Purba (29), warga Jalan Menteng VII, Gang Garuda dan Muhammad Ari Pradana, warga Jalan Bukit Lawang Bahorok.
Akibat pencurian di Kompleks Villa Kenanga Blok C, Jalan Menteng VII pada Sabtu (10/4/2021) lalu itu, korban menderita kerugian sekira Rp 200 juta.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago menjelaskan, pada Sabtu (10/4/2021), korban atasnama F membuat laporan rumahnya dibongkar maling, tapi pelaku belum diketahui.
“Laporan korban langsung kami tindaklanjuti hingga tersangka berhasil ditangkap dari tempat terpisah,” kata Faidir, Selasa (13/4/2021).
Dia menyebut, tersangka mencuri barang-barang milik korban seperti peralatan rumah tangga, sepeda motor, surat tanah, dan BPKB.
Dari tangan para pelaku, polisi amankan barang bukti berupa perlengkapan rumah tangga merk Tupperware, tv, microwave, koper dan beberapa alat perlengkapan dapur.KM-vh