MEDAN-koranmonitor | Polisi Tembak 1 dari 5 pelaku pembobol PT Budi Gadai Indonesia di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur. Kelimanya ditangkap dari lokasi terpisah dan waktu berbeda.
Petugas Reskrim Polsek Medan Timur menembak satu pelaku, karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan.
Kelima tersangka, Hari Fahrizal (38), warga Jalan Sei Kera, Gang Seri, Romiansyah (34), warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, Muhammad Irfan (38), warga Jalan Marendal Pasar 12.
Kemudian, Irwansyah (40), warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, dan Riki (25), warga Jalan Gorila, Gang Anyelir.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, Jumat (26/3), mengatakan, sebelum berakdi kelima tersangka terlebih dahulu bertemu di salah satu warnet Jalan HM Yamin untuk mengatur rencana pencurian di PT Budi Gadai Indonesia.
“Selanjutnya, para tersangka berbagi peran membongkar kantor pengadaian itu dan berhasil membawa kabur 77 unit handphone (HP) android dan 21 unit laptop berbagai merek,” terang Arfin.
Menurut dia, barang-barang yang hilang merupakan gadaian dari para nasabah PT Budi Gadai Indonesia. Pihak perusahan mengalami kerugian sebesar Rp.143.850.000.
Kata Arifin, pencurian itu diketahui pada Sabtu (20/3) ketika pegawai PT Budi Gadai Indonesia bernama Awi tiba di kantor dan melihat pintu sudah terbuka dengan keadaaan engsel dan gembok rusak. Kemudian Awi memeriksa ke dalam dan melihat kunci engsel pintu lantai 2 juga sudah rusak.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan Awi di lantai 2 tempat penyimpanan, diketahui barang gadaian milik nasabah sudah banyak yang hilang,” katanya.
Karena itu, peristiwa pencurian itu dilaporkan ke Polsek Medan Timur sesuai, Laporan Polisi Nomor: LP/ III/ Resta/Sek Medan Timur, tanggal 20 Maret 2021.
Awalnya, petugas menangkap tersangka Muh Irfan dari rumahnya, Kamis (25/3), kemudian Irwansyah dan Romiansyah.
“Tersangka Muh Irfan berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan. Selanjutnya pada Jumat (26/3) ditangkap tersangka Hari Fahrizal dan Rikki selaku pembeli (penadah) handphone dan laptop,” jelasnya.
Namun, dalam proses pengembangan, Hari Fahrizal berpura-pura buang air besar dan berupaya merampas senjata petugas sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.
“Tersangka merupakan residivis pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta terlibat kasus pencurian,” pungkasnya.
Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain, 7 handphone android, 2 handphone kecil, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ dan uang tunai Rp 850.000 sisa uang hasil kejahatan.KM-vh/mora
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik 60 pejabat administrator…
koranmonitor - MEDAN | Giliran Mangasa Marbun, ahli perhitungan keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik…
koranmonitor - MEDAN | Dalam sebulan, periode Mei - Juni 2025, Polrestabes Medan mengungkap sejumlah…
koranmonitor - MEDAN | Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu…
koranmonitor - MEDAN | Tim Polrestabes Medan mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkoba selama…
koranmonitor - MEDAN | Sesosok mayat pria berlumuran darah ditemukan di Jalan Tanjung Selamat, Gang…