HUKUM

Polisi Tembak 1 dari 5 Pembobol PT Budi Gadai Indonesia

MEDAN-koranmonitor | Polisi Tembak 1 dari 5 pelaku pembobol PT Budi Gadai Indonesia di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur. Kelimanya ditangkap dari lokasi terpisah dan waktu berbeda.

Petugas Reskrim Polsek Medan Timur menembak satu pelaku, karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan.

Kelima tersangka, Hari Fahrizal (38), warga Jalan Sei Kera, Gang Seri, Romiansyah (34), warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, Muhammad Irfan (38), warga Jalan Marendal Pasar 12.

Kemudian, Irwansyah (40), warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, dan Riki (25), warga Jalan Gorila, Gang Anyelir.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, Jumat (26/3), mengatakan, sebelum berakdi kelima tersangka terlebih dahulu bertemu di salah satu warnet Jalan HM Yamin untuk mengatur rencana pencurian di PT Budi Gadai Indonesia.

“Selanjutnya, para tersangka berbagi peran membongkar kantor pengadaian itu dan berhasil membawa kabur 77 unit handphone (HP) android dan 21 unit laptop berbagai merek,” terang Arfin.

Menurut dia, barang-barang yang hilang merupakan gadaian dari para nasabah PT Budi Gadai Indonesia. Pihak perusahan mengalami kerugian sebesar Rp.143.850.000.

Kata Arifin, pencurian itu diketahui pada Sabtu (20/3) ketika pegawai PT Budi Gadai Indonesia bernama Awi tiba di kantor dan melihat pintu sudah terbuka dengan keadaaan engsel dan gembok rusak. Kemudian Awi memeriksa ke dalam dan melihat kunci engsel pintu lantai 2 juga sudah rusak.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan Awi di lantai 2 tempat penyimpanan, diketahui barang gadaian milik nasabah sudah banyak yang hilang,” katanya.

Karena itu, peristiwa pencurian itu dilaporkan ke Polsek Medan Timur sesuai, Laporan Polisi Nomor: LP/ III/ Resta/Sek Medan Timur, tanggal 20 Maret 2021.

Awalnya, petugas menangkap tersangka Muh Irfan dari rumahnya, Kamis (25/3), kemudian Irwansyah dan Romiansyah.

“Tersangka Muh Irfan berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan. Selanjutnya pada Jumat (26/3) ditangkap tersangka Hari Fahrizal dan Rikki selaku pembeli (penadah) handphone dan laptop,” jelasnya.

Namun, dalam proses pengembangan, Hari Fahrizal berpura-pura buang air besar dan berupaya merampas senjata petugas sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.

“Tersangka merupakan residivis pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta terlibat kasus pencurian,” pungkasnya.

Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain, 7 handphone android, 2 handphone kecil, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ dan uang tunai Rp 850.000 sisa uang hasil kejahatan.KM-vh/mora

admin

Recent Posts

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Empat Hal Ini

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik 60 pejabat administrator…

56 tahun ago

Sidang Korupsi Kredit Macet Mantan Pinca Sei Rampah Rp1,3 Miliar, Ahli: Bank Sumut Tahu Debitur gak Mampu Lagi

koranmonitor - MEDAN | Giliran Mangasa Marbun, ahli perhitungan keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik…

56 tahun ago

Keberhasilan 1 Bulan, Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kg Sabu dan 50 Sachet Happy Water

koranmonitor - MEDAN | Dalam sebulan, periode Mei - Juni 2025, Polrestabes Medan mengungkap sejumlah…

56 tahun ago

Kahiyang Ayu Apresiasi APPMI Sumut Terus Aktif Laksanakan Fashion Show

koranmonitor - MEDAN | Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu…

56 tahun ago

Ops Antik, Polrestabes Medan Ungkap 84 Kasus Narkotika

koranmonitor - MEDAN | Tim Polrestabes Medan mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkoba selama…

56 tahun ago

Mayat Pria Berlumuran Darah di Pinggir Jalan di Sunggal, Korban Pembunuhan

koranmonitor - MEDAN | Sesosok mayat pria berlumuran darah ditemukan di Jalan Tanjung Selamat, Gang…

56 tahun ago