HUKUM

Polisi Tembak Bapak dan Anak Pembunuhan Sopir Taksi Online, Ini Kronologinya

koranmonitor – MEDAN |  Polisi tembak kedua kaki bapak dan anak pelaku pembunuhan sopir taksi online Michael Frederick Pakpahan (25), yang jasadnya dibuang ke sungai di Dusun VIII Klantan Luar Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Kedua bapak anak itu yakni Kasranik (50) dan Agung Pradana (24), warga  Dusun 1 Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan kronologinya, bahwa kedua tersangka bertemu di sebuah warung kopi pada Rabu (2/4/2025). Keduanya membahas rencana pencurian mobil yang akan digunakan untuk bepergian.

Setelah selesai merencanakan pencurian tersebut, para tersangka sepakat bertemu pada Minggu (6/4/2025) di Medan.

Saat itu, tersangka Kasrianik sudah mempersiapkan alat palu dan goni besar untuk digunakan membungkus jenazah korban. Sedangkan tersangka Agung Pradana mempersiapkan sarung untuk membekap korban.

“Keduanya mempersiapkan alat untuk membunuh korban, tersangka Kasrianik menyiapkan palu dan goni besar sedangkan tersangka AP menyiapkan sarung,” kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar paparan di Polrestabes Medan, Jumat (11/4/2025).

Pada Minggu (6/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB, ayah dan anak ini bertemu di Jalan Pinang Baris tepatnya di Rumah Makan Melayu. Kemudian Agung Pradana memesan taksi online di aplikasi Indriver menggunakan ponsel tersangka Kasrianik .

Sekira pukul 24.00 WIB, taksi online dengan mobil Toyota Rush berwarna hitam tiba di tempat kedua tersangka menunggu.

Selanjutnya tersangka Kasrianik dan Agung Pradana masuk ke dalam mobil. Kasrianik duduk di samping supir dan Agung Pradana duduk di belakang supir.

Lalu Sopir mengemudikan mobil ke arah Tanjung Anom. Setibanya di Jalan Pinang Baris Gang Wakaf 1 17 Kecamatan Sunggal, Kota Medan, tiba-tiba tersangka Agung Pradana meminta sopir berhenti. Agung Pradana beralasan sedang menunggu temannya, lalu ia berpura-pura menelepon.

Pada saat korban sedang mengamati handphone-nya, tersangka Agung Pradana langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan sarung yang sudah dibawanya.

Kemudian tersangka Kasrianik langsung mengeluarkan palu dari tas dan memukulkan kepala korban sebanyak tiga kali. Sarung yang menjerat leher korban tidak bisa dilepas sampai korban terkulai lemas.

Tersangka Agung Pradana memindahkan korban ke kursi tengah sambil menarik sarung yang berada di leher korban.

Selanjutnya tersangka Agung Pradana pindah ke kursi supir dan mengendarai mobil tersebut menuju arah Gebang, untuk membuang jenazah korban.

Sesampainya di Gebang Klantan sekira pukul 03.00 WIB, korban berhenti dan menurunkan korban dari mobil. Lalu jasad korban dimasukkan ke dalam karung goni, sarung yang menjerat leher korban diisi dengan batu sebagai pemberat, dan korban dibuang ke dalam sungai.

“Korban dibuang ke sungai dengan aliran udara yang mengarah ke laut,” ungkapnya .

Lalu kedua menuju Kuala dan bersembunyi di rumah adik tersangka Kasrianik, sekitar pukul 06.00 WIB.

Kedua tersangka membersihkan mobil membuka plat nomor mobil dan menyimpan barang-barang korban di rumah adik tersangka.

Pada hari Senin (7/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB, tersangka Kasrianik pulang ke rumah yang berada di Marelan menggunakan angkot. Sedangkan tersangka Agung Pradana berangkat menuju Tanjung Pura dan pada hari Selasa (8/4/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

Tersangka Kasrianik dijemput oleh tersangka Agung Pradana di Marelan untuk berangkat ke Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo menggunakan mobil milik korban tersebut.

Sementara itu, jenazah korban ditemukan oleh warga pada Rabu (9/4/2025) sekira pukul 16.00 Wib di Dusun VIII Klantan Luar Desa Pasar Rawa Kec. Gebang Kab. Langkat.

“Setelah diperiksa dan di auptosi ternyata mayat tersebut bernama Michael Frederick Pakpahan (25) warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan,” katanya.

Sementara itu, tersangka Kasrianik dan Agung Pradana ditangkap di daerah Jalan Kota Cane, Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, dan selanjutnya diproses di Polrestabes Medan.

“Motif pembunuhan mengambil barang milik korban,” tutup Kapolrestabes. KM-ded/fad

Fahmi -

Recent Posts

Sebelum Menindak Masyarakat, Polda Sumut Periksa Kelengkapan Personel

koranmonitor - MEDAN | Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2025, Sub Satgas Penegakan dan…

56 tahun ago

Rico Waas Siap Tampilkan Kreasi Warga Binaan Lapas pada Acara Pemko Medan

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berkomitmen untuk memberi ruang…

56 tahun ago

Wali Kota dan Ketua TP PKK Dinobatkan sebagai Ayah Bunda GenRe Kota Medan

koranmonitor - MEDAN | Ada momen penuh makna dan istimewa pada puncak Pemilihan Duta Generasi Berencana…

56 tahun ago

Tinjau Sekolah Rakyat, Rico Waas Ingatkan Siswa Rajin Belajar Untuk Menggapai Cita-cita

koranmonitor - MEDAN | Belajarlah yang rajin untuk menggapai cita-cita, dan menjadi orang yang sukses dimasa…

56 tahun ago

RH PTPN 1 Resmikan Pabrik Cerutu Tembakau Deli, Siap Bertarung di Pasar Global

koranmonitor - DELI SERDANG | Apa yang sudah cukup lama menjadi mimpi, memiliki pabrik yang…

56 tahun ago

Terungkap di Persidangan, Josniko Tarigan Aniaya Notrianta Sebayang di Depan Istri dan Anak

koranmonitor - MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu menyidangkan terdakwa Josniko…

56 tahun ago