ASAHAN-koranmonitor | Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Area Perkuburan Kristen P.K.O.K Lingkungan II Kel. Sendang Sari Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan, ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan
Kedua pelaku berinisial Y.W alias Yopi (25) warga Jalan Sei Dua Lingkungan II Kel. Sendang Sari Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan, dan P.A alias Kimpau (25) warga Jalan Sei Kopas Lingkungan I Kel. Sendang Sari Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan.
Kasi Humas Polres Asahan Ipda Charles Sianipar mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Yustina Ginting (61) warga Jalan Melati I No. 10 Kel. Kisaran Naga Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan pada Selasa 15 Februari 2022 sekira pukul 11.00 wib.
“Korban melaporkan semula dirinya mendapat kabar melalui telepon bahwa pagar dan pintu kuburan Alm. A. Sinuhaji (suami pelapor) telah dibongkar dan hilang diambil oleh pelaku,” kata Ipda Charles, Rabu (16/2/2022).
Mendapat kabar tersebut, korban kemudian bersama sama saksi melihat ke kuburan dan setelah di cek pagar, serta pintu terbuat dari besi stainles telah hilang diambil oleh pelaku. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 melaporkan kepada petugas.
“Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan didapat identitas serta keberadaan pelaku Y.W. Petugas menangkap Y.W yang sedang berada di depan rumahnya di Jalan Sei Dua Kel. Sendang Sari Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan sekira pukul 14.30 wib,”jelasnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku Y.W melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
“Pelaku Y.W di bawa Ke RS Umum Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan medis, dan pada saat di RS umum pelaku Y.W mengakui perbuatan bersama dengan seorang temannya yang berinisial P.A yang turut ditangkap di Jalan Sei Kopas Kel. Sendang Sari,” katanya.
Petugas pun kembali mendapat perlawanan dari pelaku P.A yang berusaha menyerang petugas.
“Untuk pelaku P.A turut diberikan tindakan tegas dan terukur, karena berusaha menyerang petugas. Selanjutnya pelaku P.A juga di larikan ke RSU Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan medis. P.A mengaku ia sudah dua kali melakukan pencurian tersebut,” tandasnya. KM-yus