HUKUM

Polisi Tembak Eksekutor Pelemparan Bus yang Menewaskan Seorang Pelajar

koranmonitor – MEDAN | Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bekerjasama Satreskrim Polres Batubara, menembak kaki kanan eksekutor pelemparan bus lintas Medan-Batubara berinisial BFS.

Sementara itu, tersangka berinisial ES (30), warga Desa Siparepare, Air Putih, Kabupaten Batubara, yang merupakan otak pelaku ditangkap tanpa perlawanan tak jauh dari kediamannya.

Tersangka eksekutor BFS (28), warga Sei Suka, Kabupaten Batubara ditangkap di Kota Pematangsiantar.

“Tersangka eksekutor terpaksa diberi tindakan tegas terukur (tembak) di bagian kakinya karena melakukan perlawanan ketika ditangkap,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum, Kompol Bayu Putra Samara, Senin (9/5/2022).

Diungkapkannya, aksi pelemparan pada 29 April 2022 itu mengakibatkan seorang penumpang bus yang duduk di belakang sopir meninggal dunia terkena bongkahan batu koral. Korbannya merupakan seorang pelajar.

Sakit Hati

Pelemparan itu dilakukan karena dendam dan sakit hati E Sianipar terhadap armada bus Sartika.

“Motifnya karena ES sakit hati kepada pemilik mobil,” ungkap Tatan.

Sakit hati itu didasari uang milik ES yang digunakan untuk perbaikan mobil tidak dikembalikan. Dia kemudian menyuruh BFS untuk melakukan pelemparan terhadap sasaran bus Sartika.

“Pelemparan itu bukan untuk gangguan keamanan, tapi karena dendam dan tidak menyasar orang,” tegas Tatan.

Perasaan sakit hati itu kemudian dilampiaskan dengan pelemparan bus pada 29 April 2022 lalu. Untuk aksi itu, eksekutor dibayar Rp 300 ribu.

Karena mengetahui ada korban yang meninggal dunia, otak pelaku kemudian memberi uang Rp 300 ribu kepada eksekutor untuk melarikan diri.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti uang, batu koral, sepeda motor dan mobil Sartika.

Polisi menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal, 355 ayat, 353, 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

admin

Recent Posts

Polres Labusel Gelar Doa Bersama dalam Rangka “Damai Indonesiaku”

koranmonitor - LABUSEL | Personel Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) menggelar doa bersama, dalam rangka…

7 jam ago

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

koranmonitor - JAKARTA | Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi mengumumkan penonaktifan Eko…

11 jam ago

MKD DPR RI Minta Ketum Parpol Nonaktifkan Anggota DPR Bermasalah!

koranmonitor - JAKARTA | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta para ketua umum partai…

13 jam ago

Menteri Pertanian Sebut Harga Beras Turun di 32 Provinsi

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…

1 hari ago

Bertemu Prabowo, Ormas Islam Siap Sinergi Jaga Kondusifitas Bangsa

koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…

1 hari ago

SADIS! Gegara Tagih Utang Rp 200 Ribu, Wanita di Binjai Dihabisi Kekasih, Pelaku Dikatain Miskin

koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…

1 hari ago