HUKUM

Polisi Tembak Eksekutor Pelemparan Bus yang Menewaskan Seorang Pelajar

koranmonitor – MEDAN | Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bekerjasama Satreskrim Polres Batubara, menembak kaki kanan eksekutor pelemparan bus lintas Medan-Batubara berinisial BFS.

Sementara itu, tersangka berinisial ES (30), warga Desa Siparepare, Air Putih, Kabupaten Batubara, yang merupakan otak pelaku ditangkap tanpa perlawanan tak jauh dari kediamannya.

Tersangka eksekutor BFS (28), warga Sei Suka, Kabupaten Batubara ditangkap di Kota Pematangsiantar.

“Tersangka eksekutor terpaksa diberi tindakan tegas terukur (tembak) di bagian kakinya karena melakukan perlawanan ketika ditangkap,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum, Kompol Bayu Putra Samara, Senin (9/5/2022).

Diungkapkannya, aksi pelemparan pada 29 April 2022 itu mengakibatkan seorang penumpang bus yang duduk di belakang sopir meninggal dunia terkena bongkahan batu koral. Korbannya merupakan seorang pelajar.

Sakit Hati

Pelemparan itu dilakukan karena dendam dan sakit hati E Sianipar terhadap armada bus Sartika.

“Motifnya karena ES sakit hati kepada pemilik mobil,” ungkap Tatan.

Sakit hati itu didasari uang milik ES yang digunakan untuk perbaikan mobil tidak dikembalikan. Dia kemudian menyuruh BFS untuk melakukan pelemparan terhadap sasaran bus Sartika.

“Pelemparan itu bukan untuk gangguan keamanan, tapi karena dendam dan tidak menyasar orang,” tegas Tatan.

Perasaan sakit hati itu kemudian dilampiaskan dengan pelemparan bus pada 29 April 2022 lalu. Untuk aksi itu, eksekutor dibayar Rp 300 ribu.

Karena mengetahui ada korban yang meninggal dunia, otak pelaku kemudian memberi uang Rp 300 ribu kepada eksekutor untuk melarikan diri.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti uang, batu koral, sepeda motor dan mobil Sartika.

Polisi menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal, 355 ayat, 353, 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

admin

Recent Posts

Pertamina Jamin Stok BBM Cukup, Distribusi ke SPBU Ditargetkan Normal dalam 3 Hari

koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…

56 tahun ago

Banjir Lumpuhkan Medan, Wali Kota Jelaskan Gangguan Listrik dan BBM

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…

56 tahun ago

Sering Digerebek, Barak Narkoba Dipinggiran Rel Desa Serba Masih Tetap Beroperasi

koranmonitor - SUNGGAL | Desakan warga untuk penindakan tegas terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan…

56 tahun ago

BI Pastikan Layanan Pembayaran di Sibolga dan Tapteng Tetap Berjalan di Tengah Banjir dan Longsor

koranmonitor - MEDAN | Bank Indonesia (BI) menyampaikan keprihatinan dan empati atas musibah banjir dan…

56 tahun ago

Bencana di Sumut : 1.076 Korban, 147 Meninggal Dunia, 174 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) menyisakan duka mendalam.…

56 tahun ago

Penuh Haru dan Simpatik Bhayangkari Tapsel Menyusui Bayi Terpisah dari Ibunya

koranmonitor - TAPSEL | Suasana haru terlihat ketika seorang anggota Bhayangkari Cabang Tapanuli Selatan (Tapsel)…

56 tahun ago