HUKUM

Polisi Tembak Eksekutor Pelemparan Bus yang Menewaskan Seorang Pelajar

koranmonitor – MEDAN | Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bekerjasama Satreskrim Polres Batubara, menembak kaki kanan eksekutor pelemparan bus lintas Medan-Batubara berinisial BFS.

Sementara itu, tersangka berinisial ES (30), warga Desa Siparepare, Air Putih, Kabupaten Batubara, yang merupakan otak pelaku ditangkap tanpa perlawanan tak jauh dari kediamannya.

Tersangka eksekutor BFS (28), warga Sei Suka, Kabupaten Batubara ditangkap di Kota Pematangsiantar.

“Tersangka eksekutor terpaksa diberi tindakan tegas terukur (tembak) di bagian kakinya karena melakukan perlawanan ketika ditangkap,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum, Kompol Bayu Putra Samara, Senin (9/5/2022).

Diungkapkannya, aksi pelemparan pada 29 April 2022 itu mengakibatkan seorang penumpang bus yang duduk di belakang sopir meninggal dunia terkena bongkahan batu koral. Korbannya merupakan seorang pelajar.

Sakit Hati

Pelemparan itu dilakukan karena dendam dan sakit hati E Sianipar terhadap armada bus Sartika.

“Motifnya karena ES sakit hati kepada pemilik mobil,” ungkap Tatan.

Sakit hati itu didasari uang milik ES yang digunakan untuk perbaikan mobil tidak dikembalikan. Dia kemudian menyuruh BFS untuk melakukan pelemparan terhadap sasaran bus Sartika.

“Pelemparan itu bukan untuk gangguan keamanan, tapi karena dendam dan tidak menyasar orang,” tegas Tatan.

Perasaan sakit hati itu kemudian dilampiaskan dengan pelemparan bus pada 29 April 2022 lalu. Untuk aksi itu, eksekutor dibayar Rp 300 ribu.

Karena mengetahui ada korban yang meninggal dunia, otak pelaku kemudian memberi uang Rp 300 ribu kepada eksekutor untuk melarikan diri.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti uang, batu koral, sepeda motor dan mobil Sartika.

Polisi menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal, 355 ayat, 353, 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

admin

Recent Posts

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tembung, Dipancing Pesan 1 Ons Sabu

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu berinisial YS…

56 tahun ago

Warga Binaan Lapas Medan Meninggal Dunia di RS, Keluarga: Seharusnya Sudah Bebas November 2024 Lalu

koranmonitor - MEDAN | Peristiwa pahit dialami keluarga dari Hendo Nurahman, warga binaan Lapas Kelas…

56 tahun ago

Ngeri! Warga Jarah Pabrik Kaca PT ARB di Kota Bangun

koranmonitor - MEDAN | Ngeri! Ratusan warga Kota Bangun Jalan Yos Sudarso/Jalan Benteng Km 10,2,…

56 tahun ago

Polres Binjai Mendalami Bentrokan Kader GRIB Jaya dan FKPPI di Langkat

koranmonitor - BINJAI | Pasca terjadi peristiwa bentrokan diduga Ormas dari GRIB Jaya dan FKPPI…

56 tahun ago

Siswa Sekolah Rakyat Dapat Fasilitas Laptop untuk Dukung Pembelajaran

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan seluruh siswa…

56 tahun ago

Data Ekonomi China Masih Solid, Sejumlah Bursa di Asia dan IHSG Ditutup Menguat

koranmonitor - MEDAN | IHSG ditutup menguat signifikan 0.7% di level 7.097,15 pada perdagangan sore ini.…

56 tahun ago