Polisi Tembak Kaki Dua Pelaku Curanmor Depan Diamond Swalayan Johor, Penadah Turut Diciduk

oleh -149 views

MEDAN | Dua pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) ditembak kakinya, Karen amelawan petugas Unit Reskrim Polsek Delitua. Sang penadah juga turut diamankan.

Keduanya pelaku curanmor yakni Bayu Bajra (31) Jalan Abadi Gang Rukun, Kelurahan Balai Desa, Medan Sunggal, dan Ibrahim alias Bulbul (31) warga Jalan Karya Jaya Gang Mustafa III, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Medan Johor. Serta Bolang warga Namorambe selaku penadahnya.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena mencuri Honda Beat warna hitam, BK 6606 AJG, milik Juliana (24), warga Jalan Rahmatsyah Gang Insyaf, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area.

Keduanya berhasil diringkus polisi ketika sedang menikmati hasil penjualan sepedamotor curian tersebut.

Disampaikan Iptu Imanuel, kedua tersangka melakukan pencurian pada Kamis (3/7/2020) sekira pukul 19.45 Wib. Saat itu korban memarkirkan sepedamotornya di parkiran Swalayan Diamond, Jalan Karya Wisata, Medan Johor, tepatnya di depan galeri ATM.

Korban usai mengambil uang dari ATM, kaget sepedamotornya sudah tak terlihat lagi. Wanita itu sempat panik dan berteriak sehingga pengunjung swalayan Diamond berdatangan.

Esoknya, Jumat (4/7/2020), Juliana membuat pengaduan terkait kehilangan itu ke Polsek Delitua, sesuai Laporan Polisi nomor: LP/748/VII/2020/SPKT/Sek Delta, tanggal 04 Juli 2020.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV swalayan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dan Senin (6/7/2020), sekira pukul 21.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Delitua mendapat informasi keberadaan kedua pelaku di rumah seseorang bernama Culun, di Jalan Karya Darma 1, Gang Karya Ikhlas 2, No 14, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor.

Keduanya berhasil berhasil menangkap kedua pelaku yang saat itu sedang tidur-tiduran di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan 1 kunci L, 1 kunci T dari kantong sebelah kanan tersangka Ibrahim alias Vulbul.

Saat diciduk, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual sepedamotor tersebut, ke kawasan Namorambe kepada seseorang yang biasa dipanggil Bolang.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga penadah hasil curian tersebut ke Kecamatan Namorambe. Bolang akhirnya ditangkap saat sedang duduk di salah satu warung kopi di sana.

Selanjutnya, petugas membawa keduanya untuk mencari barang bukti lainnya. Namun, Bayu dan Ibrahim berupaya melarikan diri dengan melawan petugas.

“Kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena tidak mengindahkan peringatan,” sebut Imanuel.

Petugas kemudian memboyong keduanya ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan sebelum diamankan ke Mapolsek Delitua.

“Untuk kedua pelaku pencurian kita kenakan pasal 363 KUHPidana, sedangkan penadahnya dijerat pasal 480,” katanya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepedamotor Honda Beat milik Juliana, kunci L dan 2 mata kunci T, 5 unit sepedamotor dari rumah penadah, 1 sepeda dayung.KM-Fad