HUKUM

Polisi Tembak Kaki Dua Pelaku Pencurian Mobil

MEDAN-koranmonitor | Melawan petugas, Dua pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor), tersungkur setelah bagian kakinya ditembak tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Armia Fahmi melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK MH, dalam siaran persnya, Minggu (6/2/2022) mengatakan, kecuanya yakni, Mirza Prayogi alias Mirza (34) warga Jalan T Amir Hamzah, Gang Buntu, Binjai Utara, dan Risky Ardi alias Kiki (27) warga Jalan Marelan Pasar IV Komplek Griya Lestari.

Dikatakan Kasat Reskrim, kedua pelaku diringkus atas Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/53/II/2022/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumut, dan Laporan Polisi Nomor : LP /B/20/I/2022/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

“Sedangkan yang menjadi korban adalah Ilham Maraduna Angkat (31) warga Dusun Silak, Penanggalan, Kota Subusallam,” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kedua pelaku melakukan aksi di Guntur kost yang berada di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, pada Senin, 31 Januari 2022 sekira pukul 04.00 WIB.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa mobil Toyota Agya warna hitam plat BK 1517 OI yang dicuri pelaku, rekaman CCTV, dan handphone android,” jelas Kasat Reskrim.

Kepada polisi, kedua pelaku nekat melakukan aksinya guna mendapatkan uang, untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.

“Kedua pelaku melakukan pencurian mobil dengan merusak kunci pagar rumah di tengah malam lalu mencongkel kaca mobil menggunakan besi tipis untuk membuka kunci pintu dan merusak kunci kontak mobil menggunakan kunci T,” beber Kasat Reskrim.

Kedua pelaku juga mengakui melakukan curanmor roda empat di beberapa lokasi yaitu Mitshubishi L300 di Jalan Setiabudi, Suzuki Carry di Jalan Karya Seagul/Karang Berombak, Suzuki Carry di Jalan Marelan, Pick Up dekat Lapangan Merdeka.

Kemudian, Pick Up di bawah fly over Amplas, Toyota Agya merah di Jalan Gaperta, Toyota Agya putih di Jalan Simpang Selayang, Toyota Avanza putih di Patumbak, Daihatsu Terios silver di Jalan Seksama, dan Mitsubishi Strada Wilkum Polsek Binjai.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.KM-fad

admin

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago