HUKUM

Polisi Tembak Mati Pembongkar Toko Bintang Jaya Jalan Pembangunan Sunggal

koranmonitor – MEDAN | Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak mati seorang DPO pelaku pencurian dengan pemberatan, dengan modus bongkar toko, Rabu (6/4/2022).

Pelaku M. Rashid alias Entik (30) warga Jalan Pembangunan, Gang Pelajar, Kecamatan Medan Sunggal, terpaksa ditembak mati di bagian dadanya, karena berusaha merebut senjata api (Senpi) milik polisi saat dilakukan pengembangan.

Selain menembak mati pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya, M. Danke (23) warga Pembangunan, Komplek DPR, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan sudah ditahan di Polrestabes Medan.

Penembakan dan penangkapan kedua pelaku langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Pirdaus, Wakasat Reskrim, Kompol Adrian Lubis, dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP Reza.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan dan penembakan tersebut, Kamis (7/4/2022).

Dikatakan Kasat Reskrim, pelaku melakukan aksi bongkar Toko Bintang Jaya, di Jalan Pembangunan KM 12. No.10 D, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Toko tersebut diketahui milik Suwardi (62) warga Jalan DR FL Tobing NO.95 F, Medan. “Pelaku melakukan aksinya pada Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB, dengan cara menggunting seng toko dan menjebol tembok,” kata Kompol Firdaus.

Dari kedua pelaku, sambung Kasat Reskrim, berhasil diamankan barang bukti sebilah pisau sangkur dan kunci L.

“Pelaku nekat melakukan aksinya guna mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari dan membeli narkoba,” ungkap Kompol Firdaus.

Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku Mhd Rashid alias Entik sudah melakukan aksinya di Jln Pembangunan, KM 12, Gudang 28 dengan kerugian besi- besi di dalam gudang, di Jln Pembangunan, KM 12, Gudang Toko Bintang Jaya dengan
kerugian tabung gas oksigen, dan besi, di Jln Balai Desa, KM 12,5 dengan kerugian tiang Telkom.

Kemudian, di Jln Pembangunan, KM 12 depan Bakso Mas Pandi dengan kerugian kabel Telkom, di Jln Binjai, KM 12,5 depan Balai Desa dengan kerugian kabel Telkom, di Jln Pembangunan, KM 12 , Toko Bintang Jaya dengan kerugian uang tunai Rp10.800.000, serta di Jln Pembangunan, KM 12 , Toko Roti Al Amin dengan kerugian tabung gas besar, tabung gas kecil, dan uang tunai Rp900.000.

“Pelaku yang meninggal dunia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut dan kemudian akan diserahkan kepada pihak keluarganya. Sedangkan satu tersangka lain dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus.KM-fad

admin

Recent Posts

Pemko Medan Beri Layanan Kesehatan untuk Pengungsi Banjir

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Puskesmas Terjun terus bergerak cepat memberikan…

56 tahun ago

Akses Darat Putus, Gubernur Bobby Kerahkan Bantuan Udara untuk Warga Tapteng

koranmonitor - TAPTENG | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mempercepat penyaluran bantuan bagi warga terdampak…

56 tahun ago

Banjir Medan: 85.591 Warga Mengungsi di 305 Lokasi, Pemko Fokus Evakuasi dan Logistik Pengungsi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memperkuat penanganan darurat banjir besar yang…

56 tahun ago

Pasokan Terganggu, Harga Pangan di Sumut Kembali Naik

koranmonitor - MEDAN | Dari pemantauan langsung ke pasar tradisional, harga sejumlah kebutuhan pokok mulai merangkak…

56 tahun ago

Pertamina Jamin Stok BBM Cukup, Distribusi ke SPBU Ditargetkan Normal dalam 3 Hari

koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…

56 tahun ago

Banjir Lumpuhkan Medan, Wali Kota Jelaskan Gangguan Listrik dan BBM

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…

56 tahun ago